Berita Aceh Tamiang

Abaikan KPU RI, Ketua DPRK Aceh Tamiang Disurati Mendagari Terkait Pengukuhan Anggota KIP

Teguran ini dikeluarkan Mendagri, atas sikap Suprianto yang tidak menggubris permintaan KPU RI melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRK...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto kosong pada saat paripurna komisoner KIP yang dilangsungkan Juli lalu. Suprianto memilih meninggalkan sidang karena berbeda pendapat dengan sesama anggota Gerindra terkait penetapan anggota KIP. 

Teguran ini dikeluarkan Mendagri, atas sikap Suprianto yang tidak menggubris permintaan KPU RI melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang pada 4 Agustus 2023.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Menteri Dalam Negeri meminta Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto menyelesaikan polemik keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023 – 2028 yang hingga kini belum dikukuhkan. 

Peringatan Mendagri ini, buntut dari sikap Ketua Gerindra Aceh Tamiang itu mengabaikan surat KPU RI.

Peringatan ini disampaikan Mendagri, melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto

Surat bernomor 200.2.1/5919/SJ tertanggal 3 November itu ditandatangani Sekjen Mendagri, Suhajar Diantoro.

Teguran ini dikeluarkan Mendagri, atas sikap Suprianto yang tidak menggubris permintaan KPU RI melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang pada 4 Agustus 2023.

Dalam keterangannya di surat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan surat yang mereka terbitkan berawal dari surat Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nomor: 1423 tanggal 26 Juli 2023 perihal penetapan anggota KIP 2023-2028. 

Berdasarkan  ketentuan Pasal 56 ayat (5) UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan oleh KPU dan diresmikan Bupati/Wali Kota

“Hasil pencermatan terhadap keputusan DPRK Aceh Tamiang sebagaimana tersebut angka 2, belum terdapat tanda tangan Ketua DPRK,” bunyi surat tersebut.

Hasyim Asy’ari melalui surat itu kemudian meminta Ketua DPRK Aceh Tamiang ,melengkapi pencantuman tanda tangan pada surat keputusan penetapan Anggota KIP 2023-2028. 

Baca juga: DPRK Aceh Tamiang Usulkan Sekda Aceh Utara Sebagai Pj Bupati

Namun tiga bulan berselang, permintaan KPU RI ini tidak digubris oleh Suprianto

KPU pun kemudian menyurati Mendagri, agar menyikapi persoalan ini.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman ketika dikonfirmasi menilai surat Mendagri ini sangat serius dan harus disikapi secepatnya. 

Apalagi dalam surat itu disampaikan, kalau saat ini penyelenggaraan pelaksanaan Pemilu 2024 telah memasuki tahapan krusial karena sudah penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRK.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved