Breaking News

Berita Banda Aceh

DPRA Surati Forbes, Terkait Posisi Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

"Kami mohon agar kiranya Forbes Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh berkenan melakukan koordinasi dengan Presiden untuk peninjauan kembali saudara...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
IST
Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh. 

"Kami mohon agar kiranya Forbes Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh berkenan melakukan koordinasi dengan Presiden untuk peninjauan kembali saudara Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh," bunyi surat DPRA yang dikirim pada Kamis (9/11/2023).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA secara resmi menyurati Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, menyampaikan dinamika pembahasan Rancangan APBA 2024 yang terjadi saat ini.

Pada poin terakhir dalam surat tertanggal 3 November 2023 itu, DPRA memohon Forbes melakukan koordinasi dengan Presiden, untuk meninjau kembali penempatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

"Kami mohon agar kiranya Forbes Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh berkenan melakukan koordinasi dengan Presiden untuk peninjauan kembali saudara Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh," bunyi surat DPRA yang dikirim pada Kamis (9/11/2023).

Permohonan ini disampaikan DPRA ke Forbes, setelah Pj Gubernur tidak mengindahkan tiga surat dewan yang mengajak duduk bersama membahas RAPBA 2024.

Surat terakhir dikirim 31 Oktober 2023. 

Namun Pj Gubernur tidak pernah hadir langsung ke DPRA dengan alasan yang menurut dewan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pengabaian tiga panggilan ini dinilai oleh DPRA sebagai ketidakseriusan Pj Gubernur Achmad Marzuki, untuk membahas RAPBA 2024 agar dapat disahkan tepat waktu.

Padahal, panggilan itu bermaksud untuk membahas beberapa agenda strategis nasional yang akan digelar di Aceh pada tahun 2024 di antaranya Pileg, Pilpres, dan Pilakda serta PON ke XXI.

Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin yang dikonfirmasi Serambinews.com mengaku, bahwa selama ini belum ada pembahasan RAPBA 2024.

Baca juga: VIDEO DPRA Aceh Minta Mendagri Memberhentikan PJ Gubernur Aceh

Sementara batas waktu normal pembahasan anggaran hingga akhir bulan ini. 

"Batas akhir pembahasan sampai 30 November," jawab Ihsanuddin.

Sebelumnya, pimpinan DPRA bersama ketua fraksi sudah menyampaikan dinamika ini ke publik melalui konferensi pers pada Selasa (31/10/2023). 

DPRA mengancam akan melaporkan kondisi tersebut ke Mendagri, karena sikap Pj Gubernur bisa berdampak pada proses pembangunan dan pelayanan perekonomian masyarakat Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved