Haba Senator
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Undang Menteri Desa dan PDTT RI Raker di Senayan
“Ini menjadi pekerjaan dan harapan kita bersama agar program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa bisa berjaan baik,”...
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang dikenal sebagai senator vokal dan konsisten dalam memperjuangkan aspirasi Kepala desa dan APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) guna mempercepat revisi UU Desa dan Peningkatan Kesejahteraan Kepala Desa dan Aparatur Desa serta Peningkatan Anggaran Dana Desa, mengundang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/11/2023).
Rapat Kerja ini, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang juga Sekjend Nasional BPO (Badan Pertimbangan Organisasi) DPP APDESI Periode 2021-2026, sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa dengan mendorong peningkatan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga desa menerima dana desa menjadi 5 sampai dengan 10 miliar rupiah perdesa.
"Revisi UU Desa selain mempertimbangkan materi dari DPD RI, kami juga ingin dana desa naik hingga 5-10 miliar rupiah perdesa. Revisi ini untuk menjawab dinamika, aspirasi dan mampu menjawab isu-isu strategis terkait UU Desa," ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni dan Filep Wamafma saat membuka rapat.
Fachrul Razi mengatakan Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI dalam perubahan Undang-Undang Desa nantinya untuk mendorong: 1) masa jabatan Kepala Desa (9 tahun dengan 2 periode); 2) memperjelas status perangkat desa; 3) peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan dana purnabakti; 4) memperkuat peran BUMDesa; 5) menegaskan status Desa Adat; 6) penyederhanaan pertanggungjawaban Dana Desa; dan 7) adanya pengaturan khusus mengenai Desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan termiskin.
Senada dengan itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan pokok usulan revisi diantaranya selain masa jabatan agar ditegaskan urusan bidang pembangunan desa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa sesuai kondisi objektif desa.
"Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mempu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan," ujarnya.
Kemendes PDTT RI melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan adalah agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah.
"Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan," lanjut Abdul Halim.
Menutup rapat, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menghimbau agar Kemendes PDTT RI melibatkan DPD RI dalam mensosialisasikan program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah.
“Ini menjadi pekerjaan dan harapan kita bersama agar program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa bisa berjaan baik,” tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi meminta dukungan Menteri Desa, agar Aceh memiliki 2 sumber dana desa yaitu melalui dana desa revisi UU Sesa dan dana Otsus Aceh pada revisi UUPA kedepan. “Harus kita amin kan, perjuangan Ketua Komite I Pak Fachrul Razi, tutup Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar yang di akhiri dengan tepuk tangan dan senyum para undangan yang hadir.(*)
Anggota DPD RI Tgk Ahmada Jenguk Pasien Bocor Jantung Asal Meulaboh yang Sedang Berobat di RSCM |
![]() |
---|
Anggota DPD RI Tgk Ahmada MZ Kunjungi Dayah Darul Falah Az-Zamzami di Singkil |
![]() |
---|
Anggota DPD RI, Tgk Ahmada Hadiri Acara Tasyakuran 35 Tahun Dayah Istiqamatuddin Serambi Aceh |
![]() |
---|
Sikapi Polemik Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Anggota DPD Tgk Ahmada: Wajib Kita Pertahankan |
![]() |
---|
Abati Bakongan Meninggal Dunia, Tgk Ahmada: Beliau Panutan Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.