Polda Metro Jaya Kembali Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Besok, Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada, Selasa (14/11/2023) di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Editor: Agus Ramadhan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri 

Polda Metro Jaya Kembali Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Besok, Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada, Selasa (14/11/2023) di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada Ketua KPK itu.

Pemeriksaan tambahan ini dijadwalkan berlangsung di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter.

"Sesuai dengan surat panggilan kepada Firli selaku Ketua KPK RI, dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya," ujar Ade, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/11/2023).

Baca juga: MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi

Meskipun surat panggilan telah diterima oleh Firli pada Jumat pekan lalu, belum dapat dipastikan apakah Firli akan hadir atau absen seperti pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.

"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023." lanjut Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan tambahan kepada Firli Bahuri terkait kasus tersebut pekan lalu.

Namun, pada saat itu, Firli tidak hadir dengan alasan sedang menjalani tugas dinas di Aceh, meskipun kegiatan dinas tersebut baru dilaksanakan 2 hari berikutnya.

Sementara itu Firli Bahuri, selaku Ketua KPK, menegaskan bahwa ia tidak menghindar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp3,03 T, Negara Rugi Ratusan Miliar, KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri

Firli sebelumnya absen dari panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023), dengan alasan kunjungan kerja di Aceh.

"Tidak ada cara untuk menghindar apapun. Saya akan menghadapi semua," tegas Firli saat berada di Aceh pada Kamis (9/11).

Firli menegaskan bahwa kehadirannya di Aceh bukan untuk kepentingan rekreasi, melainkan semata-mata untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK.

 "Anda mungkin mengikuti kegiatan saya di sini, bukan jalan-jalan. Saya melakukan tugas pokok ketua KPK, melaksanakan tugas pokok KPK di pasal 6 UU nomor 19 tahun 2019," ungkapnya. (Serambinews.com/Maulidi Alfata)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved