Breaking News

Tergiur Pinjaman Rp30 Miliar untuk Kampanye, Caleg DPRD DKI Kena Tipu Bekas Relawan Parpol

Pelaku menjanjikan korban pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan pencalonan pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Editor: Faisal Zamzami
HUMAS POLSEK TAMBORA
Tersangka NZ (52), pelaku tindak pidana penipuan terhadap M (58), calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta. 

SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Sektor Tambora mengungkap kasus tindak pidana penipuan terhadap M (58), calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta, dengan menangkap NZ (52).

Tingginya biaya politik membuat M menempuh jalan pintas dan terjebak tipu daya NZ.

Pelaku menjanjikan korban pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan pencalonan pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Pelaku, NZ merupakan seorang ibu rumah tangga dan berperan sebagai makelar atau agen dalam penipuan

Korban kenal dengan pelaku NZ sejak tahun 2014 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik.

Adapun modus operandi pelaku menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan nyaleg.

Pelaku menipu caleg dengan modus menawarkan pinjaman uang miliaran rupiah dengan cukup membeli koper sebesar Rp 5 juta.

"Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Terungkap Sosok Wanita yang Tipu Istrinya Nyamar Jadi Pria, Ternyata Adik Jusuf Hamka: Saudara Jauh

Adapun NZ melakukan penipuan terhadap M dengan mengaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah.

NZ menjanjikan pada M bahwa pemodal tersbeut mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif.

Bahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku mengadakan pertemuan palsu di Solo.

Dalam pertemuan palsu tersebut, korban ditemukan langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi, seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi bernama Rina dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi bernama Romo Budi.

"Hasil pertemuan di Solo, pelaku NZ menjelaskan kepada korban M bahwa korban M harus mengirim uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta untuk keperluan membeli enam koper sebagai penampung uang," ucap Kompol Putra.

Kemudian, korban pun mengaku hanya anggup mengirim uang Rp 23 juta kepada NZ.

Dengan nominal tersebut korban dijanjikan mendapat pinjaman Rp 20 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved