Tergiur Pinjaman Rp30 Miliar untuk Kampanye, Caleg DPRD DKI Kena Tipu Bekas Relawan Parpol

Pelaku menjanjikan korban pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan pencalonan pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Editor: Faisal Zamzami
HUMAS POLSEK TAMBORA
Tersangka NZ (52), pelaku tindak pidana penipuan terhadap M (58), calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta. 

”Dengan janji pinjaman hingga puluhan miliar rupiah tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta,” ujarnya.

Baca juga: TNI Gadungan Berpangkat Letkol Ditangkap, Dapat Rp 38 Juta usai Tipu ASN di Depok

Namun setelah korban mengirimkan uang tersebut kepada pelaku, koper berisi uang Rp 20 miliar yang dijanjikan pun tak kunjung datang.

Hingga akhirnya, korban melaporkan NZ ke Polsek Tambora, Minggu (5/11) hingga berujung penangkapan.

 Dari keterangan NZ, uang dari M sebesar 23 Juta rupiah sudah habis digunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari.

NZ juga mengaku masih banyak caleg yang sempat menyetorkan uang untuk meminjam dana kampanye. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara. 

Sementara pelaku utama Gus Rudi yang diduga berada di Solo, Jawa Tengah masih diburu polisi.

Kompol Putra Pratama mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan mengajak para korban untuk melaporkan kejadian serupa ke polisi.

Mengutip dari laman Humas Polri, dalam aksinya NZ menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, Caleg DPR RI hingga Rp. 50 miliar dan Calon Bupati/Walikota hingga Rp. 60 miliar.

Adapun korban diberikan syarat dengan membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 Juta rupiah per koper, menyerahkan proposal kegiatan berikut kebutuhan anggaran, membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp.15 juta per mesin, namun syarat ini tidak wajib.

Baca juga: Inara Rusli Resmi Bercerai dan Dapat Hak Asuh Anak,Tak Batasi Virgoun Bertemu Buah Hatinya

Baca juga: Putra Aceh Safrizal ZA Jadi Pj Gubernur Bangka Belitung, Ini Rekam Jejaknya

Baca juga: Mahasiswa KKN-PPM Beri Penyuluhan Cegah Stunting dan Asupan Makanan Bergizi

Kompastv: Kronologi Caleg DPRD DKI Tertipu Ibu Rumah Tangga soal Pinjaman Dana Kampanye, Modusnya Beli Koper

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved