Bansos PKH November-Desember 2023 Sudah Cair, Cek Rekening Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Risma menduga para penerima KPM tidak menyadari dana sudah tersalurkan atau menghadapi kendala jarak dan kesehatan.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Bansos PKH dan BPNT Kalender 2023. (Tribunpontianak.co.id/ka/net) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pangan harian rakyat, khususnya bagi keluarga yang mengalami dampak ekonomi.

Program ini bertujuan mengurangi beban ekonomi keluarga dan meningkatkan kualitas hidup.

 
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp400 ribu untuk periode November-Desember 2023.

Total bantuan tahunan mencapai Rp2,4 juta yang disalurkan dari Januari hingga Desember 2024.

 
Para KPM disarankan untuk mengikuti prosedur di situs cekbansos.kemensos.go.id dan memanfaatkan program BPNT secara maksimal.

Hal ini penting untuk mendukung kebutuhan pangan keluarga dan merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Baca juga: HORE, Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Cair, Masyarakat Miskin Berhak Dapatkan Rp 400 Ribu

Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan pencairan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2023 telah terealisasi 98,20 persen.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengungkapkan meskipun dana telah disalurkan ke rekening para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masih ada penerima yang belum melakukan transaksi.

Risma menduga para penerima KPM tidak menyadari dana sudah tersalurkan atau menghadapi kendala jarak dan kesehatan.

 "Di bank sudah tersalur, tapi kadang enggak transaksi, mereka enggak tahu. Jadi kita sudah nyalurkan ke rekening, tapi dia tidak transaksi. Mungkin jauh, mungkin sakit untuk pergi ke bank," ungkap Risma dikutip dari Antara, Selasa (7/11/2023).

Bansos PKH disalurkan sebagai upaya mengurangi kesenjangan sosial dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat yang memerlukan.

 
Dengan bantuan PKH, pemerintah berharap memberikan dukungan signifikan bagi keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung pendidikan.

Baca juga: HORE! Bansos PIP 2023 Sudah Bisa Diambil, Siswa Dapatkan Rp 1 Juta, Pastikan Miliki KIP

Bantuan PKH diberikan sesuai dengan kebutuhan spesifik penerima, dengan rincian sebagai berikut:

- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved