Berita Nagan Raya

KPH Awasi Hutan Kila Nagan Raya, Terkait Pembekuan Izin Penebangan

Menurutnya, dari pengawasan dilakukan pihaknya KPH sejauh ini tidak ada aktivitas di lokasi setelah izin dibekukan.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Warga
Truk membawa kayu gelondongan tujuan Medan yang ditebang di Kila terjungkal di Gunung Trans Nagan Raya. 

Menurutnya, dari pengawasan dilakukan pihaknya KPH sejauh ini tidak ada aktivitas di lokasi setelah izin dibekukan.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kantor Pengawasan Hutan (KPH) Meulaboh yang membawahi kerja Nagan Raya, melakukan pengawasan terhadap hutan Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Saat ini, hutan areal lain seluas 200 hektare lebih telah dibekukan izin penebangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sebelumnya izin diberikan kepada seorang warga desa setempat.

Kaya yang ditebang yang masih gelondongan di Kila sebelumnya dibawa ke Medan, Sumut jalur darat.

"Kita tetap mengawasi," kata Kepala Kantor KPH Wilayah IV DLHK Aceh berkantor di Meulaboh, Naharuddin kepada Serambinews.com.

Menurutnya, dari pengawasan dilakukan pihaknya KPH sejauh ini tidak ada aktivitas di lokasi setelah izin dibekukan.

Kepada masyarakat juga diminta melakukan pengawasan dan melapor ke pihaknya, bila pihak warga melanggarnya.

"Bila mereka melanggar akan diambil sikap tegas," kata Naharuddin.

Seperti diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) membekukan sementara izin hak akses Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk eksploitasi kayu di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Pembekuan itu tertuang dalam surat KLHK dengan Momor: S.571/IPHH/PHH/HPL.4/10/ 2023, perihal pembekuan sementara hak akses PHAT, atas nama Afrizal.(*)

Baca juga: KLHK Bekukan Izin Penebangan Kayu Secara Besar-besaran di Hutan Kila Nagan Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved