Berita Nagan Raya

KLHK Bekukan Izin Penebangan Kayu Secara Besar-besaran di Hutan Kila Nagan Raya

"Berkenaan hal tersebut, hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal telah kami bekukan sementara, sampai adanya verifikasi lebih lanjut,"

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Kiriman Warga
Kayu gelomdongan yang ditebang di hutan Kila, Nagan Raya diangkut dengan truk terbalik di Gunung Trans Nagan Raya 3 bulan lalu saat akan dibawa ke Medan.     

"Berkenaan hal tersebut, hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal telah kami bekukan sementara, sampai adanya verifikasi lebih lanjut," ungkap Ade Mukadi dalam suratnya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) membekukan sementara izin hak akses Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk eksploitasi kayu di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Pembekuan itu tertuang dalam surat KLHK dengan Momor: S.571/IPHH/PHH/HPL.4/10/ 2023, perihal pembekuan sementara hak akses PHAT, atas nama Afrizal.

Dalam surat tertanggal 16 Oktober 2023 disebutkan pembekuan sementara hak akses tersebut berdasarkan surat dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh nomor S.472/BPHL-1/ 2023 tanggal 1 September 2023 lalu, perihal permohonan penutupan sementara hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal.
 
Salinan surat diperoleh Serambinews.com, Jumat (20/10/2023) tersebut diteken Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) KLHK, Ade Mukadi SHut MSi dalam surat itu menyampaikan, pembekuan hak akses SIPUHH sebagaimana pertimbangan belum adanya kejelasan atas keabsahan bukti kepemilikan.
 
"Saat pemberian approval (persetujuan) hak akses SIPUHH PHAT an. Afrizal oleh BPHL Wilayah I didasarkan atas keterangan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan an. Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya yang menyatakan bahwa keputusan Bupati terkait penetapan calon subyek penerima redistribusi tanah dapat dijadikan dasar dalam proses pemanfaatan hasil hutan kayu di Areal Penggunaan Lain (APL)," ujar  Ade Mukadi dalam surat tersebut.
 
Ia menyatakan, Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya dalam forum rapat koordinasi Forkopimda Nagan Raya menyatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Calon Redistribusi Tanah merupakan tahapan awal dari rangkaian penerbitan sertifikat.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Stop Sementara Aktivitas Penebangan Kayu di Kila

"Berkenaan hal tersebut, hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal telah kami bekukan sementara, sampai adanya verifikasi lebih lanjut," ungkap Ade Mukadi dalam suratnya.

Surat KLHK tersebut ditembuskan ke Pj Bupati Nagan Raya, Kepala DLHK Aceh, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh dan Kepala KPH Wilayah IV.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV DLHK Aceh, Naharuddin ditanyai Serambi, membenarkan bahwa dengan terbitnya Surat dari Direktorat Iuran Kehutanan dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemen-LHK, maka telah dilakukan pembekuan sementara terhadap PHAT Afrizal di Desa Kila Kecamatan Seunagan Timu, Nagan Raya.

"Dengan pembekuan ini, maka PHAT tersebut tidak boleh melakukan kegiatan operasional dan Penatausahaan Hasil Hutan (penebangan,  pembayaran PNBP, pengangkutan hasil hutan kayu)," katanya.

KPH Wilayah IV DLHK Aceh, kata Naharuddin, akan segera melakukan koordinasi dengan DLHK dan BPHL Wilayah I Banda Aceh, untuk melakukan upaya penghentian kegiatan dimaksud.

Camat Seunagan Timur, Salvinar Evi juga mengakui bahwa surat KLHK terhadap pembekuan itu ada ditembuskan ke Pemkab Nagan Raya.

"Kita minta apa yang menjadi keputusan dapat dijalankan. Kami di kecamatan juga akan duduk membahas soal itu," kata Camat.

Baca juga: Penebangan Kayu Besar-besaran di Kila Dapat Atensi Pj Bupati, Fitriany akan Bahas dengan Forkopimda

Sementara itu, Afrizal selaku orang yang ditujukan surat KLHK terkait pembekuan izin sementara belum berhasil diminta tanggapannya.

Beberapa kali dihubungi Serambinews.com ke HP digunakan tidak dijawab. 

Konfirmasi via WhatsApp juga tidak dibalas meski pesan sudah dibaca.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved