Berita Viral

Oknum Caleg DPRD Banyuasin Tipu Juragan Beras Rp 2,1 Miliar, Kasus Ditunda Sementara: Perintah Mabes

Renvilius melaporkan oknum caleg DPRD Banyuasin HA dan istrinya karena merugi Rp 2,1 miliar dari ajakan bisnis yang tidak menghasilkan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Oknum Caleg DPRD Banyuasin Tipu Juragan Beras Rp 2,1 Miliar, Kasus Ditunda Sementara: Perintah Mabes 

“dan bertemu langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi," jelas Putra.

Setelah pertemuan terjadi, pelaku meminta agar M mentransfer uang Rp 30 juta untuk membeli enam koper sebagai penampung uang.

NZ berjanji, koper berisikan uang akan dikirim langsung ke alamat M maksimal selama dua pekan.

"Karena korban M tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, ia hanya sanggup mengirimkan uang ke pelaku sebesar Rp 23 juta," kata dia.

Oleh sebab itu, NZ menyampaikan bahwa M hanya bisa meminjam uang Rp 20 miliar.

 Akan tetapi, setelah dua pekan empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.

M lantas melapor ke Polsek Tambora. Polisi kemudian menangkap NZ, Minggu (5/11/2023) dan ia langsung ditahan di Mapolsek Tambora.

Wanita itu terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved