Berita Viral
Oknum Caleg DPRD Banyuasin Tipu Juragan Beras Rp 2,1 Miliar, Kasus Ditunda Sementara: Perintah Mabes
Renvilius melaporkan oknum caleg DPRD Banyuasin HA dan istrinya karena merugi Rp 2,1 miliar dari ajakan bisnis yang tidak menghasilkan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
“dan bertemu langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi," jelas Putra.
Setelah pertemuan terjadi, pelaku meminta agar M mentransfer uang Rp 30 juta untuk membeli enam koper sebagai penampung uang.
NZ berjanji, koper berisikan uang akan dikirim langsung ke alamat M maksimal selama dua pekan.
"Karena korban M tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, ia hanya sanggup mengirimkan uang ke pelaku sebesar Rp 23 juta," kata dia.
Oleh sebab itu, NZ menyampaikan bahwa M hanya bisa meminjam uang Rp 20 miliar.
Akan tetapi, setelah dua pekan empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.
M lantas melapor ke Polsek Tambora. Polisi kemudian menangkap NZ, Minggu (5/11/2023) dan ia langsung ditahan di Mapolsek Tambora.
Wanita itu terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Caleg
DPRD
Banyuasin
juragan beras
penipuan
Mabes Polri
Sumatera Selatan
Palembang
Serambi Indonesia
Serambinews
Usia Hanya Angka, Kakek di Bengkulu Ini Nikahi Gadis 27 Tahun |
![]() |
---|
Santri Ini Jual Nama Ulama ke Pengajian Buat Beli iPhone 16, Gus Kautsar Dituduh Jual Agama: Kecewa |
![]() |
---|
Uang Rp 80.000 Edisi HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Bakal Diluncurkan? Bank Indonesia Bilang Begini |
![]() |
---|
Gara-gara Tak Teliti Tanda Tangan Surat, Rapat DPRD untuk Bahas APBD 2025 'Pindah' ke Hotel Semarang |
![]() |
---|
Viral, Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Sapu Desa di Tepi Sungai India |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.