Aceh Jaya
Satpol PP Tertibkan 345 APK Caleg
Ratusan APK itu diturunkan paksa karena para caleg pemilik baliho, spanduk dan banner tersebut tidak menaati aturan Pemilu 2024.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Tim gabungan di kabupaten Aceh Jaya menertibkan setidaknya 245 Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah caleg di kabupaten tersebut.
Ratusan APK itu diturunkan paksa setelah para caleg yang merupakan pemilik baliho, spanduk dan banner itu tidak menaati aturan pemilu 2024.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas APK yang ditertibkan dan diaman karena tidak patuh aturan, didominasi oleh calon legislatif DPR RI, disusul calon legislatif DPRA dan terakhir calon legislatif DPRK.
Ia menjelaskan, 245 APK itu diamankan sejak Senin, dimana pada hari pertama pelaksanaan tim gabungan menurunkan sebanyak 75 APK, pada hari Selasa atau hari kedua sebanyak 59 APK.
"Pada hari ketiga ada sebanyak 111 APK yang diamankan atau diturunkan, itu terbanyak di wilayah kecamatan Jaya dan Indra Jaya," sebutnya.
APK yang ditertibkan itu kemudian diangkut dan diamankan ke gudang sekretariat Panwaslih Aceh Jaya.(*)
Baca juga: VIDEO Hamas Rencanakan Serangan Tahap Dua ke Israel, Biden Sebut Tak Yakin Perang Akan Berakhir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/APK-aceh-jaya.jpg)