Breaking News

Bansos 2024 Masih Berlanjut, Begini Cara Daftar DTKS secara Offline dan Online

Bagi masyarakat miskin, jika ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) harus terdaftar dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kolase DTKS penerima Bansos PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

SERAMBINEWS.COM  - Bagi masyarakat miskin, jika ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) harus terdaftar dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nantinya data dari DTKS akan menjadi penentu bagi siapa saja yang berhak mendapatkan Bansos.

Lantas bagaimana cara pengusulan untu bisa terdaftar di DTKS?

dtks.kemensos.go.id (dtks.kemensos.go.id)
dtks.kemensos.go.id (dtks.kemensos.go.id) (dtks.kemensos.go.id)

Bansos di Kementerian Sosial sangat banyak jenisnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) atau sembako.

Selanjutnya Penerima Bantuan Iuran (PBI), Yatim Piatu (YAPI), Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), bantuan lansia permakanan dll.

Dalam hal ini Keluarga Peneriama Manfaat (KPM) dari bansos tersebut harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

1. Daftar DTKS secara Offline

Dalam pendaftaran DTKS secara offline calon KPM bisa langsung dating ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa persyaratan membawa surat pengantar RT/RW, membawa fotocopy KK dan KTP, dan membawa foto nampak rumah dari depan.

Kemudian semua berkas diserahkan kepada operator SIKS-NG desa/kelurahan agar semua data bisa dimaksukkan ke aplikasi SIKS-NG.

Untuk data KK dan KTP calon Keluarga Penerima Manfaat harus padan dukcapil, jika data tidak padan dukcapil maka harus diperbaiki di kantor Dukcapil setempat.

JADWAL PENGUSULAN BANTUAN DI DTKS

Sesuai Kepmensos Nomor 150/UHK/2022 tentang Tatacara Proses Usulan data serta Verifikasi dan Validasi, jadwal pengusulan sebagai berikut :

a. Untuk Pengusulan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari jaminan Kesehatan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 11 (sebelas) setiap bulannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved