Berita Kutaraja

Dewan Banda Aceh Minta DPMG Lakukan Pendampingan Penyusunan Reusam Gampong

Musriadi menyampaikan, penataan kehidupan masyarakat maupun pemerintahan gampong dijalankan di bawah koordinasi keuchik dan tuha peut. 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, SPd, MPd meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) memberikan pendampingan kepada pemerintahan gampong dan tuha peut di Banda Aceh dalam penyusunan Reusam Gampong.

Karena salah satu masalah yang dihadapi aparatur gampong selama ini adalah berkaitan dengan teknis penyusunan Reusam Gampong.

"Gampong membutuhkan aparat gampong yang memiliki kemampuan dan memahami proses pembentukan reusam, sehingga penting bagi aparat gampong memiliki pengetahuan terkait penyusunan reusam," kata Musriadi dalam rapat paripurna DPRK, Selasa (21/11/2023).

Menurut Musriadi, disinilah DPMG perlu hadir untuk melakukan pendampingan aparat gampong dalam penyusunan draf Reusam Gampong

Karena keberadaan reusam menjadi salah satu upaya penting untuk membentuk tata kelola pemerintah gampong yang baik dan berkualitas demi pembangunan gampong yang berkelanjutan.

“Baik melalui pelatihan dan pendampingan tentang penyusunan Reusam Gampong,” kata Musriadi di depan Pj Wali Kota Amiruddin.

Lebih lanjut, Musriadi menyampaikan, penataan kehidupan masyarakat maupun pemerintahan gampong dijalankan di bawah koordinasi keuchik dan tuha peut. 

Hal ini diatur dalam Pasal 94 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong.

Disebutkan dalam qanun tersebut bahwa pemerintahan gampong juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa secara adat dan pembentukan perangkat hukum gampong dalam bentuk Reusam, Peraturan Bersama Keuchik, dan Peraturan Keuchik. 

Musriadi mengatakan, wewenang legislasi pemerintahan gampong juga perlu didukung oleh penguatan kelembagaan tuha peuet gampong sebagai Badan Permusyawaratan Gampong. 

Fungsinya untuk meningkatkan kehidupan berdemokrasi di gampong dan dalam rangka melaksanakan prinsip saling mengawasi dalam sistem pemerintahan gampong.

Pemerintahan gampong juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa secara adat.

Maka dibutuhkan peran pemerintah kota melalui kecamatan untuk melakukan supervisi serta memfasilitasi sistem penyelenggaraan pemerintahan gampong.

“Perlu diingat bahwa peraturan di bawah (reusam) tidak boleh lebih tinggi daripada peraturan di atasnya (qanun). Reusam perlu dibuat demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan gampong,” tutur Musriadi.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved