Zakat
LLDikti Wilayah XIII Aceh Siap Bentuk Unit Pengumpulan Zakat
Sejak menjadi dosen di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, ia meminta bendaharanya untuk memotong langsung zakat penghasilannya, karena menurutnya men
SERAMBINEWS.COM - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Aceh, Dr Ir Rizal Munadi MM MT menyatakan bersedia membentuk unit pengumpulan zakat (UPZ) di kantor yang ia pimpin.
Hal itu disampaikan dalam sambutannnya di sela-sela kunjungan sosialisasi Baitul Mal Aceh ke LLDikti Wilayah XIII Aceh, Selasa (21/11/2023).
“Kegiatan seperti ini jarang-jarang dilakukan, zakat ini selain membantu pemerintah juga membantu sesama umat. Perlu kita cermati adalah menunaikan zakat ini tugas kita semua,” ungkapnya.
Rizal sendiri secara pribadi sangat mendukung gerakan zakat di Aceh.
Baca juga: Tak Terima Diklakson, Seorang Wanita Pukul Kru Ambulans di Matraman, Ngaku Istri Oknum TNI
Sejak menjadi dosen di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, ia meminta bendaharanya untuk memotong langsung zakat penghasilannya, karena menurutnya menunaikan zakat merupaka kewajiban setiap umat Islam yang sudah mencapai nisab.
Sosialisasi zakat untuk lembaga-lembaga yang dilaksanakan Baitul Mal Aceh merupakan rutinitas Bidang Pengumpulan Baitul Mal Aceh setiap tahun.
Hal itu menindaklanjuti Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh yang mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib menunaikan zakat di Aceh.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Amirullah mengatakan kehadiran Baitul Mal Aceh sangat memberikan pengaruh dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Aceh.
Melalui dana zakat dan infak, BMA merancang berbagai program pemberdayaan, baik untuk individu maupun kelompok.
Ada pun program-program Baitul Mal Aceh meliputi program berbasis sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan lainnya.
“Melalui kegiatan ini saya berharap terbangunnya kesadaran masyarakat betapa pentingnya Ziswaf, mungkin selama ini kita memahami zakat fitrah dan zakat mal saja yang perlu ditunaikan, padahal infak, sedekah dan wakaf juga memiliki nilai ibadah yang sama dengan zakat tersebut,” jelas Amirullah.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pakar zakat sebagai narasumber, yaitu Prof Dr Armiadi Musa MA.
Baca juga: Cek Harga Emas di Langsa Per 22 November 2023, Logam Mulia & Emas Perhiasan Naik
Dalam paparannya, Prof Armiadi menyampaikan bahwa lembaga apa pun selain Baitul Mal tidak boleh mengelola zakat di Aceh, tetapi hanya membentuk UPZ saja.
Hal itu dikarenakan zakat di Aceh dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, kepada peserta juga dijelaskan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat, salah satunya zakat penghasilan.
Kepala LLDikti Wilayah XIII Aceh
LLDikti Wilayah XIII Aceh
Pengumpulan Zakat
Zakat
Serambinews
Serambi Indonesia
Kemenag Pidie Serahkan Zakat ASN Rp 113 Juta ke Baitul Mal |
![]() |
---|
Tingkatkan Transparansi, Gubernur Aceh Usulkan Anggaran Belanja Zakat dan Infak Masuk SPID |
![]() |
---|
Teken Nota Kerja Sama, BSI Aceh Setor Zakat Karyawan ke Baitul Mal Aceh |
![]() |
---|
Penyaluran Zakat Baitul Mal Harus Transparan, Ini Harapan Pj Wali Kota Lhokseumawe |
![]() |
---|
KWPSI dan BMA Kembali Salurkan Beras Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.