Rabu, 22 April 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Limpahkan Kasus Abu Laot ke Kejaksaan

"Abu Laot menunggu hasil penelitian Jaksa Kejati, apakah perkara P21 atau kembali lagi P19," tulis Winardy membalas pesan Serambinews.com.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. 

"Abu Laot menunggu hasil penelitian Jaksa Kejati, apakah perkara P21 atau kembali lagi P19," tulis Winardy membalas pesan Serambinews.com.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka seleb TikTok MI alias Abu Laot ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang ditanyai Serambinews.com, Rabu (22/11/2023) menjelaskan, saat ini kasus itu menunggu hasil penelitian dari Kejati Aceh.

"Abu Laot menunggu hasil penelitian Jaksa Kejati, apakah perkara P21 atau kembali lagi P19," tulis Winardy membalas pesan Serambinews.com.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Abu Laot atau AL (34) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Hasil pemeriksaan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa "yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol".(*)

Baca juga: Terungkap, Motif Abu Laot Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ternyata Karena Sakit Hati

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved