Abu Laot Ditangkap

Terungkap, Motif Abu Laot Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ternyata Karena Sakit Hati

“Jadi ada beberapa postingan korban yang memicu sakit hati kepada tersangka. Sehingga dia melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong,” pungkasny

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS/tiktok
Pria yang dikenal dengan ciri khas berbahasa "teumeunak" di akun TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” tersebut ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam. 

“Jadi ada beberapa postingan korban yang memicu sakit hati kepada tersangka. Sehingga dia melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong,” pungkasnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Abu Laot atau AL (34) dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

Abu Laot ditangkap di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.  

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan tiga orang ahli. 

Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya mendapati alat bukti cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abu Laot juga sudah kita panggil untuk memberikan keterangan sebanyak dua kali. Namun dia tidak hadir,” kata Winardy saat memberikan keterangan kepada media di Mapolda Aceh, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abu Laot Ditahan di Rutan Polda Aceh

Ia mengatakan, saat ini Abu Laot dilakukan penahanan di Polda Aceh. 

Pihaknya juga kini masih menunggu tanggapan dari pelapor (Sayed Muhammad), apakah kasus itu diselesaikan dengan restorative justice atau tidak.

“Tapi informasi yang kita dapat dari pelapor, perkara ini ingin dia lanjutkan hingga ke pengadilan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapati motif tersangka Abu Laot melakukan pencemaran nama baik di media sosial lantaran sakit hati.

Pelaku merasa sakit hati dengan postingan yang diunggah oleh korban di media, yang menyebutkan orang Aceh jual tramadol berkedok toko kosmetik.

“Jadi ada beberapa postingan korban yang memicu sakit hati kepada tersangka. Sehingga dia melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong,” pungkasnya.(*)

Baca juga: VIDEO Tiba di Mapolda Aceh, Polisi Periksa Seleb TikTok Temeunak Abu Laot

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved