Video

VIDEO - Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Illegal Senilai Rp 4,5 Miliar

Operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal tersebut terjadi di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, pada tanggal 16 November 2023 lalu. 

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, - Sebanyak 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa diperkirakan total senilai sebesar Rp 4.559.839.880.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman mengatakan, barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa rokok ilegal ini merupakan barang bukti hasil penindakan kegiatan operasi pasar, dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022. 

Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong (dicacah) selanjutnya dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu ditimbun menggunakan tanah.

Selain itu, Bea Cukai Langsa baru-baru ini juga berhasil melakukan penindakan dan mengamankan sebanyak 180 karton rokok illegal. Dari 180 karton ini berisi sebanyak 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.Bersamaan dengan penyitaan rokok illegal itu, petugas Bea Cukai juga turut mengamankan 1 unit mobil truk dan 2 orang pelaku.

Operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal tersebut terjadi di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, pada tanggal 16 November 2023 lalu. 

Menurut Kepala Bea Cukai Langsa ini, dari 180 karton yang berisi 1.884.000 batang rokok illegal yang hendak diedarkan ini, potensi kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Pihaknya memperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp1.694.103.180 dari 180 karton rokok ilegal.  (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved