Video

VIDEO Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Penetapan Firli sebagai tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (23/11/2023)

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Setelah dua kali menjalani pemeriksaan,Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Penetapan Firli sebagai tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (23/11/2023) malam.

Hingga penetapan tersangka, kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ini ditangani oleh Polda Metro Jaya selama sekitar dua bulan.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mulai mencuat ke publik pada 5 Oktober 2023.

Kasus ini muncul seiring mencuatnya kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya kemudian membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Lima hari setelah pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.(*)

VO: Syita
EV: Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved