Berita Banda Aceh
Pusat Minta Aceh Tampung Pengungsi Rohingya di Camp Pramuka Seulawah dan Shelter Blang Adoe
Permintaan itu disampaikan Deputi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Rudolf Alberth Rodja
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meminta Pemerintah Aceh untuk menampung para pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh dalam dua pekan terakhir.
Permintaan itu disampaikan Deputi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Rudolf Alberth Rodja melalui surat dengan nomor B-3835/KM.00.02/11/2023 tetanggal 22 November.
Dalam surat itu, Kemenkopolhukam bahkan meminta Pj Gubernur Aceh untuk menjadikan Camp Pramuka Seulawah di Kabupaten Pidie dan Integrated Community Shelter (ICS) di Blang Adoe, Aceh Utara sebagai tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya.
"Kami memohon kepada Bapak Pj. Gubernur Aceh untuk dapat menyetujui penggunaan Camp. Pramuka, Seulawah, Kabupaten Pidie dan IntegratedCommunity Shelter (ICS) di Blang Adoe, Aceh Utara sebagai tempat penampungan sementara bagi para pengungsi Rohingya," katanya.
Baca juga: Terdampar di Empat Daerah di Aceh, Ratusan Pengungsi Rohingya Ditampung di Kantor Eks Imigrasi
Dalam surat itu, Pemerintah Pusat menyoroti peran daerah (Aceh) dalam menanggapi kedatangan 1.404 pengungsi Rohingya selama dua minggu terakhir di Aceh.
Surat tersebut memberikan penekanan pada kebutuhan mendesak para pengungsi, seperti tempat tinggal, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
"Kondisi mereka saat ini perlu mendapatkan bantuan baik berupa tempat tinggal, bantuan kesehatan, makanan, dan keperluan sehari-hari," demikian antara lain bunyi surat tersebut.
Untuk itu, Pj Gubernur Aceh, dalam surat itu diminta untuk segera menindaklanjuti permintaan ini, dengan harapan Camp Pramuka Seulawah dan Integrated Community Shelter di Blang Adoe dapat segera diaktifkan sebagai tempat penampungan sementara bagi para pengungsi Rohingya.
Pemerintah pusat menegaskan keterlibatan Badan Dunia, termasuk dukungan dari International Organization for Migration (IOM) dan UNHCR, dalam membiayai perbaikan dan perawatan fasilitas tersebut.
Baca juga: Beredar Kabar Rohingya Bergerak ke Aceh, Warga Aceh Timur Kompak Jaga Pesisir Pantai
"Adapun untuk pembiayaan perbaikan dan perawatan kedua tempat tersebut akan ditanggung oleh Badan Dunia (IOM dan UNHCR)," bunyi surat itu.
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan surat tersebut. Surat tersebut kata MTA telah dilakukan telaah oleh pejabat terkait.
"Atas dasar surat Kemenkopolhukam terkait lokasi penampungan pengungsi Rohingya, telah dilakukan telaahan oleh pejabat terkait," katanya.
MTA menjelaskan, sesuai Perpres No. 125 Tahun 2016, terkait penentuan lokasi penampungan pungungsi ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Pengungsi Etnis Rohingya di Aceh 1.084 Orang, Tersebar dalam 3 Penampungan di Pidie dan Lhokseumawe
"Berdasarkan aturan tersebut, gubernur akan menyurati bupati setempat dengan mempertimbangkan akses dan fasilitas dasar serta estimasi kapasitas penampungan," katanya.
Menurut MTA, para pengungsi tentunya juga akan difasilitasi dan mendapatkan pendampingan dari pihak internasional terutama UNHCR dan IOM.
"Termasuk lembaga-lembaga lokal yang konsern di kemanusiaan. Berbagai koordinasi sebagai tindaklanjut penanganan sedang terus kita lakukan untuk kemanusiaan ini," pungkasnya.(dan)
Puluhan Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Bakal Ikut Uji Kompetensi, untuk Kepala Dinas? |
![]() |
---|
Peringati Hari Lahir Nabi Muhammad, 400 Santri Gelar Pawai Maulid di MRB |
![]() |
---|
Najla Fayra, Putri Pemred Serambi Indonesia Sabet 5 Juara Pada Ajang FESTAGE Dayah Insan Qurani |
![]() |
---|
Polda Aceh Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Meredam Situasi saat Demo |
![]() |
---|
Silaturahmi ke PWI, Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.