Dosen Ilmu Komunikasi Unimal Paparkan Potensi Pelanggaran Pemilu Setelah Penetapan DCT
Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Taufik Abdullah mengisi Rapat Koordinasi Penanganan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Taufik Abdullah mengisi Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024, di Hotel Diana, Lhokseumawe, Senin (27/11/2023).
Rakor tersebut diikuti Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Aceh Utara.
“Begitu gong kampanye ditabuh, mulai 28 November partai politik pendukung maupun partai pengusung dan calon dewan di berbagai tingkatan sudah bisa dengan leluasa berkampanye. Namun tetap ikuti rambu-rambu, pahami larangan dan sanksi,” ujar Taufik.
Taufik dalam paparannya, sambil mengajak peserta mengevaluasi semua tahapan sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), menyakini jajaran Panwaslih Aceh Utara telah mengupayakan pengawasan ketat, terutama untuk calon DPRA dan DPRK.
Namun begitu, katanya, tidak tertutup kemungkinan calon DCT bisa gugur atau TSM (tidak memenuhi syarat) disebabkan adanya temuan baru berupa tindakan kriminal berdasarkan putusan pengadilan.
Kemudian, pelanggaran administrasi terkait syarat yang tidak dipenuhi, maka panwaslih bisa menyatakan yang bersangkutan gugur setelah proses penyelesaian pelanggaran administrasi dilakukan.
Nama dan nomor urut bersangkutan tetap ada pada kertas suara, namun suara atas namanya menjadi suara partai, taufik menegaskan.
“Cermat tidaknya bapak ibu lakukan pengawasan dan pencermatan, serta pemetaan pada semua tahapan, dari sejak verifikasi parpol sampai penetapan daftar calon tetap, cukup krusial,” ujar Taufik.
“Jika dokumentasi data potensi dan bentuk pelanggaran berdasarkan dasar yuridisnya tersedia, maka menjadi lebih mudah mencermati pelanggaran pada tahapan kampanye,” ujar Dosen Politik Unimal.
Dalam kesempatan itu, Panwascam Kecamatan Samudera Muhaimin Iskandar, menyampaikan dalam penetapan DCT tidak ditemukan hal-hal pelanggaran yang krusial, sehingga proses pengawasan kampanye dapat dilakukan lebih efektif.
“Jika penetapan clear and clean, seterusnya, jajaran panwascam dan pengawas desa (gampong) bisa segera amati, awasi, cegah dan tindak calon yang melanggar tata cara berkampanye. Calon dewan dilarang mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, bentuk NKRI dan Konstitusi 1945,” katanya.
Lalu, tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Paling krusial adalah tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Menurut Taufik, urgen juga dicermati, jika ada calon dewan mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu yang lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.