Makin Panas! Giliran Exco PSSI Arya Sinulingga Laporkan Bos Persiraja Nazaruddin Dek Gam ke Polisi

Kini, Arya Sinulingga yang tahu dirinya dilaporkan ke Polisi ke Bareskrim Polri, justru balik melaporkan Dek Gam ke Polisi.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Medan
Persoalan Exco PSSI Arya Sinulingga yang juga Founder Sada Sumut FC dengan Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam makin ramai jadi perbincangan netizen. (Kolase Tribun Medan) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Insiden anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga memarahi Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam pada pertandingan Liga 2 antara Sada Sumut FC vs Persiraja Banda Aceh di Stadion Baharoeddin Siregar berbuntut panjang.

Kini, Arya Sinulingga yang tahu dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri, justru balik melaporkan Dek Gam ke Polisi.

Arya melaporkan Nazaruddin atas fitnah yang dilontarkan Nazaruddin itu yang menudingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.

Nazaruddin pun langsung melaporkan Arya ke pihak kepolisian setempat.

Arya menilai fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah.

Oleh karena itu Arya melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumut.

Arya Sinulingga diwakili tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates pada Rabu (29/11/2023).

Mereka menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.

Tommy Sinulingga mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mapolda Sumut.

Laporan itu dilakukan berdasarkan adanya pemberitaan di beberapa media dikarenakan tuduhan kepada Arya dan menghina suku Aceh.

"Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin Dek Gam dalam laporan polisi tersebut juga disebutkan dalam beberapa berita harian media cetak dan elektronik," ujar Tommy Sinulingga kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Dilaporkan Nazaruddin Dek Gam ke Bareskrim Polri, Arya Sinulingga Bantah Hina Etnis Aceh: Santai Aja

Tommy menjelaskan, Nazaruddin telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam.

Menurutnya ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut.

"Padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan "penghinaan terhadap etnis Aceh," kata Tommy.

"Dan pada faktanya klien saya tidak menuduh Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing)."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved