Berita Aceh Tamiang

Musim Kampanye, Pj Bupati Aceh Tamiang Ingatkan tidak Memasang APK di Sembarang Tempat

Meurah Budiman di sela meninjau pelaksanaan seleksi uji kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tamiang Sport Center

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: IKL
ist
Pj Bupati berharap masa tahapan kampanye yang telah dimulai dari tanggal 28 November 2023 dapat berjalan aman, lancar, tertib dan kondusif demi terciptanya Pemilu yang demokratis dan bermartabat di Aceh Tamiang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

 

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Tahapan Pemilu 2024 mulai memasuki masa kampanye terhitung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Seluruh pihak diingatkan menjaga ketertibaban, terutama peserta Pemilu untuk tidak memasang atribut kampanye di sembarang tempat.

Pesan ini disampaikan Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman di sela meninjau pelaksanaan seleksi uji kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tamiang Sport Center, Rabu (29/11/2023).

Meurah sangat berharap para peserta Pemilu tidak melakukan pergerakan provokasi yang dapat memancing reaksi masyarakat.

Baca juga: Tinjau Lokasi Seleksi PPPK, Pj Bupati Aceh Tamiang Pastikan tidak Ada Potensi Kecurangan

“Sejauh ini daerah kita cukup kondusif, ini harus dipertahankan, kita jaga sama-sama supaya seterusnya tetap tertib,” kata Meurah.

Dia mengingatkan kalau tugas menjaga ketertiban ini bukan hanya tugas Forkopimda, tapi seluruh lapisan masyarakat harus berperan. Terkait peserta Pemilu, dia mengingatkan menjaga ketertiban ini bisa dilakukan dengan tidak memasang atribut kampanye di sembarang tempat.

Hal ini penting disampaikan karena PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sudah jelas menentukan lokasi pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye.

Di Pasal 70 dijelaskan kalau bahan kampanye Pemilu dilarang ditempel atau ditempatkan pada delapan lokasi, yaitu tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung emerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan pra sarana public dan taman serta pohon.

“Larangan ini juga berlaku untuk pemasangan alat peraga kampanye. Jadi harus betul-betul diperhatikan,” ungkapnya.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tamiang Terima Penghargaan Inovator Perubahan 

Dalam kesempatan itu, Meurah juga mewanti-wanti anak buahnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk foto dengan menunjukkan gesture mendukung salah satu calon. Yang perlu digaris-bawahi kata dia, larangan ini juga termasuk untuk perangkat kampung dan anggota badan permusyawaratan di tingkat kampung.

Pj Bupati berharap masa tahapan kampanye yang telah dimulai dari tanggal 28 November 2023 dapat berjalan aman, lancar, tertib dan kondusif demi terciptanya Pemilu yang demokratis dan bermartabat di Aceh Tamiang. (mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved