Sertifikasi Guru
Pemkab Aceh Besar Bayar Sertifikasi Guru PNS Juli hingga September
Sedangkan pembayaran (nonsertifikasi) ASN PPPK untuk bulan Juli sampai September 2023 sebesar Rp 194.250.000.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar membayar dana sertifikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) triwulan III mulai bulan Juli hingga September sebesar Rp 15.996.467.800.
Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil, Kamis (30/11/2023) mengatakan, pembayaran tersebut tidak termasuk pegawai PPPK.
"Untuk pegawai PPPK rencananya akan segera dibayarkan juga. Pembayaran sertifikasi PPPK bulan Juli hingga September 2023 (Triwulan III) sebesar Rp 329.281.500," sebutnya.
Sedangkan pembayaran (nonsertifikasi) ASN PPPK untuk bulan Juli sampai September 2023 sebesar Rp 194.250.000.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Balas Surat Ditjen Bina Keuangan, Soal Polemik Pembahasan RAPBA 2024
Pembayaran (nonsertifikasi) Guru PNSD bulan Juli hingga September 2023 sebesar Rp 298.000.000.
"Jumlah yang sudah dibayarkan Juli sampai September sebesar Rp 16.817.999.300," terang pria yang kerab disapa Bj.
Kadisdikbud Aceh Besar merincikan, total penerimaan dana sertifikasi sejak bulan Januari hingga September mencapai Rp 64.188.183.720. Sedangkan pencairan dari Januari sampai September sebesar Rp 54.670.475.100.
"Presentasenya sudah mencapai 85.2 persen. Sisa yang akan dibayarkan di Triwulan IV mendatang sebesar Rp 9.517.708.620," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.