Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Aceh Balas Surat Ditjen Bina Keuangan, Soal Polemik Pembahasan RAPBA 2024

Dalam suratnya, Pj Gubernur Achmad Marzuki sebenarnya menanggapi surat Ketua DPRA Zulfadhli yang dikirimkan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah pada...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
IST
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. 

Dalam suratnya, Pj Gubernur Achmad Marzuki sebenarnya menanggapi surat Ketua DPRA Zulfadhli yang dikirimkan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah pada 21 November 2023.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menanggapi surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang sebelumnya meminta segera membahas RAPBA 2024 bersama DPRA. 

Surat nomor 900/17188 tertanggal 24 November 2023 ditujukan ke Mendagri Cq Dirjen Bina Keuangan Daerah dan copy-annya dimiliki Serambinews.com, Kamis (30/11/2023) malam.

Dalam suratnya, Pj Gubernur Achmad Marzuki sebenarnya menanggapi surat Ketua DPRA Zulfadhli yang dikirimkan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah pada 21 November 2023.

Sebelumnya, DPRA mengabarkan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah tentang polemik pembahasan RAPBA 2024 dan sikap Pj Gubernur Aceh yang tidak memenuhi undangan dewan.

Menyahuti hal itu, Pj Gubernur melalui suratnya menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah menyampaikan dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA 2024 melalui surat 903/12940 tanggal 6 September 2023 dan diterima oleh Sekwan.

Selanjutnya pada 13 September 2023, melalui forum rapat paripurna, Pemerintah Aceh telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA 2024 sesuai surat pimpinan DPRA tanggal 12 September.

Baca juga: Haji Uma Ingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024

"Berkenaan dengan pembahasan, pihak DPRA mengundang kami untuk melakukan pembahasan bersama secara langsung dalam forum rapat Banggar dan TAPA," ujar Pj Gubernur.

Namun undangan ini, diakui Achmad Marzuki, tidak dapat dihadiri dikarenakan beberapa alasan antara lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD dan Peraturan DPRA Nomor 1 tahun 2019 menyebutkan bahwa pembahasan rancangan perda/qanun tentang APBA dilaksanakan oleh Banggar DPRA dan TAPA. 

"Berikutnya, pada saat bersamaan ada agenda penting lainnya yang harus saya hadiri, termasuk agenda rapat koordinasi dengan Bapak Presiden," ujar Achmad Marzuki.

Permasalahan ketidakhadiran dalam tiga kali undangan DPRA, Pj Gubernur menjelaskan bahwa undangan tersebut tetap dipenuhi dan dihadiri oleh TAPA.

"Pada prinsipnya kami Pemerintah Aceh sangat terbuka dan sangat menginginkan adanya pembahasan terhadap RAPBA 2024, sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Surat tersebut ditembusan ke Presiden, Mendagri, Ketua DPR RI, Ketua DPRA, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, dan Inspektur Aceh.(*)

Baca juga: DPRA Duga Pj Gubernur Susun Agenda Lain Dibalik Tidak Adanya Pembahasan RAPBA 2024

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved