Komunitas
DPD KNTI Aceh Selatan Gelar Rembuk Iklim Pesisir
Momentum ini juga berbarengan dengan Konferensi Internasional terkait Iklim (COP28) yang diadakan di Dubai dan dihadiri oleh Ketua Umum KNTI Dani Seti
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Aceh Selatan menggelar Rembuk Iklim Pesisir di Desa Teupin Tinggi, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (1/12/2023)
Rembuk iklim pesisir dalam rangka hari Nusantara 2023 ini bertemakan “Laut Semakin Ganas: Menanti Solusi Konkrit Perlindungan Nelayan kecil, Masyarakat Pesisir serta Kepulauan dari Perubahan Iklim”
Ketua Pelaksana Rembuk Iklim Pesisir KNTI Hendra Wiguna menyampaikan bahwa Kegiatan Rembuk Iklim Pesisir KNTI tahun 2023, dilaksanakan di 35 Kab/Kota, yang dilaksanakan pada tanggal 30 November sampai 9 Desember 2023.
Baca juga: Keputusan BCL Pilih Menikah dengan Tiko Banyak Disayangkan, Aming: Kalau Udah Cinta
Momentum ini juga berbarengan dengan Konferensi Internasional terkait Iklim (COP28) yang diadakan di Dubai dan dihadiri oleh Ketua Umum KNTI Dani Setiawan.
“Melalui kesempatan ini, KNTI mengajak untuk bersatu memperjuangkan kehidupan laut yang berkelanjutan. Hal ini dapat dilalui dengan cara memperkuat jaringan solidaritas, perlindungan dan penguatan Hak Tenurial Nelayan, Memastikan edukasi yang merata, dan Peran Aktif Pemuda dan Perempuan Pesisir dalam pengelolaan perikanan,” jelas Hendra yang juga merupakan Ketua Umum Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) badan otonom kepemudaan KNTI.
Lanjut Hendra, dampak serius perubahan iklim semakin dirasakan oleh nelayan kecil dan tradisional di seluruh Indonesia.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sebagai organisasi Nelayan kecil dan tradisional terbesar di Indonesia, bersama memperjuangkan hak-hak atas perlindungan nelayan tradisional, perempuan pesisir, pembudidaya, pengolah ikan dan petambak garam, serta masyarakat pesisir pada umumnya.
“Ide-ide, gagasan-gagasan, rekomendasi-rekomendasi untuk perubahan iklim yang dihasilkan dari rembuk di 35 kabupaten/kota, semoga menjadi arah kebijakan bagi pemerintah desa, kabupaten/kota, provinsi hingga pemerintah pusat. 13 Desember bertepatan dengan Hari Nusantara, akan kami sampaikan ke publik hasil-hasil keseluruhan rembuk iklim pesisir ini,” terang Hendra.
Sementara itu, Ketua DPD KNTI Aceh Selatan Jeri Rahmat menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, KNTI menyuarakan masalah-masalah yang dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir akibat dampak perubahan iklim serta solusi konkrit untuk masyarakat yang terdampak.
Ia mengatakan dampak perubahan iklim yang sangat dirasakan oleh nelayan tangkap Desa Teupin Tinggi adalah masalah penangkapan ikan, nelayan setempat mengatakan untuk penangkapan ikan mereka harus menempuh jarak 12 mil.
"Karena di saat mereka melakukan penangkapan yang dekat dengan pesisir hasilnya tidak maksimal, adapun kendala yang dihadapi nelayan saat melaut adalah kondisi cuaca yang berkabut sehingga menyulitkan nelayan untuk menebak arah untuk berangkat dan pulang, yang sangat di butuhkan oleh nelayan adalah GPS untuk memudahkan nelayan mengakses lokasi penangkapan ikan," ujarnya.(*)
Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Aceh Selatan menggelar Rembuk Iklim Pesisir di Desa Teupin Tinggi, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Jum'at (1/12/2023) Dok for Serambinews.com
Dari Aceh Menyapa Dieng: Educamp 7 Millennials Empowerment bersama Nestlé Hadirkan Harapan Baru |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Balai Syura Serahkan Hasil Integrasi Gender Bidang Perdamaian pada RPJMA ke Bappeda Aceh |
![]() |
---|
Mahasiswa USK Gelar Lomba Mewarnai Hingga Terjemahkan Cerpen ke Bahasa Aceh |
![]() |
---|
BKKBN Aceh dan BKPRMI Banda Aceh Bahas Kolaborasi Program Gerakan Ayah Teladan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.