Berita Pidie

Dwi Wijaya Ditunjuk Jadi Plt Kadiskes Pidie, Pemkab Lelang Lima Jabatan Kadis

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)melelang lima kepala dinas (kadis) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
dr Dwi Wijaya 

 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pj Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto telah menunjuk, dr Dwi Wijaya sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Pidie.

Hal ini setelah Kadiskes sebelumnya, dr Arika Husnayanti Aboebakar SpOG (K) meninggal dunia, Minggu (3/12/2023).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)melelang lima kepala dinas (kadis) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). 

Lelang JPTP secara terbuka itu akan dibuka selama dua pekan.

" Untuk pengisian JPTP, maka dilakukan seleksi terbuka terhadap lima JPTP selama dua pekan, mulai tanggal 5 hingga 18 Desember 2023," kata Plt Sekda Pidie, Drs Samsul Azhar, kepada Serambinews.com, Selasa (5/12/2023).


Dikatakan , lima JPTP yang dilelang secara terbuka adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pidie. Lalu, Kepala Dinas Informatika dan Persandian Pidie dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Pidie.


Berikutnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pidie dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pidie. Lelang JPTP itu telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Ia menyebutkan, peryaratan yang harus dilengkapi peserta JPTP adalah bertatus PNS wilayah Provinsi Aceh. Kemudian dan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau Diplopa IV. 


Lalu, memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural sesuai standar/deskripsi kopetensi jabatan yang ditetapkan serta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.


Berikutnya, sedang atau pernah menduduki JPTP eselon II, jabatan administrator eselon III atau jabatan fungsional tertentu jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Memiliki rekam kejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik serta usia paling tinggi 56 tahun terhitung tanggal 29 Februari 2024.


Selanjutnya, berbadan sehat dinyatakan dengan surat dokter pemerintah dan memiliki pangkat minimal.pembina IV a bagi pejabat stuktural dan IV b bagi pejabat fungsional. Selain itu, unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik selama dua tahun terakhir mulai, 2021 hingga 2022.


Peserta juga tak pernah dijatuhi hukuman pidana dan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Juga tidak sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin dan tidak berstatus tersangka.


Dikatakan, bagi pelamar dari luar Pemkab Pidie, tentunya harus memperoleh izin tertulis untuk mengikuti seleksi terbuka dari pejabat pembina kepegawaian instansinya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved