Berita Pidie Jaya

Eks Anggota DPRK Pijay Sebut Usulan 3 Nama Pj Bupati Inprosedural, Ketua DPRK Terangkan Begini 

Nazaruddin Ismail menilai, pengusulan tiga nama Pj Bupati Pijay itu terkesan dipaksakan kehendak serta berpotensi penuh kejanggalan.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Eks Anggota DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail SPdI 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay), Nazaruddin Ismail, SPdI menyorot pengusulan tiga nama Penjabat (Pj) Bupati Pijay oleh pihak pimpinan dewan.

Nazaruddin Ismail menilai, pengusulan tiga nama Pj Bupati Pijay itu terkesan dipaksakan kehendak serta berpotensi penuh kejanggalan.

Ada tiga nama Pj Bupati usulan oleh pimpinan DPRK yaitu, Ir H Jailani Beuramat yang saat ini menjabat sebagai Sekda Pijay.

Kemudian, Said Abdullah, SH, MKM selaku Asisten I Setdakab, dan Drs M Diwarsyah, MSi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK).

'Dari informasi, pengusulan tiga nama calon Pj Bupati tanpa rapat di tingkat fraksi dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRK,” ujarnya.

“Usulan tersebut telah masuk ke Kemendagri lewat tanda tangan Ketua DPRK, A Kadir Jailani," sebut Nazaruddin Ismail yang merupakan eks anggota DPRK Pijay kepada Serambinews.com, Rabu (6/12/2023).

Menurut Nazaruddin, usulan ketiga nama calon Pj Bupati Pijay tersebut ada kesan dipaksakan, dan juga dinilai inprosedural.

Artinya sesuai tata tertib bahwa setiap pengambilan keputusan DPRK, harus ada rapat dan musyawarah.

Paling tidak tingkat pimpinan karena pimpinan DPRK itu bersifat kolektif dan kolegial.

Namun, tukas Nazaruddin, hal tersebut tidak diindahkan oleh Ketua DPRK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dalam Pasal 13 ayat (1) sudah jelas disitu dinyatakan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama,” urainya.

“Kemudian dipertegas pada ayat (4) yaitu dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari Sekretaris Daerah, jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur dia.

Jadi, jelas sekali dalam ketentuannya bahwa yang boleh diusulkan oleh DPRK dari Pemkab Pijay hanyalah Sekda selaku yang menduduki JPT Pratama.

Usulan Sekda pun untuk Pj Bupati jika yang bersangkutan tidak memasuki masa pensiun 1 tahun ke depan pada Desember 2024 mendatang.  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved