Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji PPIH 2024, Ini Persyaratannya
Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu: Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.
Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024.
Baca juga: VIDEO - Mahasiswa Rebutan Bertanya Kepada Gus Imim Saat Diskusi Santai di Bireuen
Baca juga: Janji Bisa Urus Mutasi Jabatan, Polisi Tipu Polisi di Palembang, Gondol Uang Rp 150 Juta
Baca juga: Erdogan: Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusiaan Israel di Gaza Harus Dipertanggungjawabkan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2024, Ini Persyaratannya
Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu, Harta Kekayaan Purbaya Tercatat Rp 39,21 Miliar |
![]() |
---|
Dapat Kabar dari Istana Gantikan Sri Mulyani sebagai Menkeu, Purbaya: Saya Kaget Juga |
![]() |
---|
Respons Abdul Kadir Saat Tahu Masuk Resuffle Menteri, Bantah Karena Foto Main Domino Viral |
![]() |
---|
VIDEO Ini Alasan Prabowo Reshuffle 5 Menteri, Budi Gunawan Hingga Sri Mulyani Diganti |
![]() |
---|
Terima Kunjungan Kapolda, Ketua DPRA: Kita Harus Kompak Dukung Pembangunan Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.