Berita Aceh Barat

Lagi, Eks Keuchik Ditahan Gegara Korupsi Dana Desa, Kali ini Terjadi di Aceh Barat

Dijelaskannya, perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 350 juta.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/Dok Kejaksaan
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat saat membawa mantan keuchik Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek menuju ke LP Kelas IIB Meulaboh, Rabu (7/12/2023), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Gampong Suak Keumudee. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus mantan keuchik tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa kembali terjadi di Aceh.

Setelah sebelumnya eks keuchik Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie ditangkap Satreskrim Polres Pidie lantaran terseret kasus korupsi APBG, kali ini kasus serupa menimpa mantan keuchik salah satu desa di Aceh Barat.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat sudah menetapkan mantan keuchik Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek berinisial OK sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) periode 2021-2022, di Gampong Suak Keumudee.

Penetapan mantan keuchik sebagai tersangka akibat adanya dugaan kerugian negara dari pekerjaan fiktif, lebih kurang sekitar Rp 350 juta, di mana pekerjaan tidak dilakukan sedangkan anggaran dicairkan 100 persen.

Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

Dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusa,k dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Tersangka dilakukan penahanan pada Rabu (6/12/2023) sore, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa di Gampong Suak Keumudee,” kata Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung Kurniawan, SH, MH kepada Serambinews.com, Kamis (7/12/2023).

Disebutkan Kasi Intel, penahanan tersangka OK dilakukan selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas IIB Meulaboh sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: B-2226/L.1.18/Fd.1/12/2023.

Dijelaskannya, perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 350 juta.

Hal ini didapat dari hasil pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, namun telah dilakukan penarikan anggarannya dari kegiatan yang belum terlaksana 100 persen.

"Untuk nilai pasti dari kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Inspektorat," terangnya.

Diketahui bahwa dalam perkara ini, perbuatan tersangka OK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved