Breaking News

Video

VIDEO Tujuh Warga Aceh Timur Pelangar Syariat Islam Disanksi Cambuk, Lima Terlibat dalam Kasus Zina

Hukuman cambuk tersebut diberikan kepada ketujuh pelanggar karena terlibat dalam perjudian dan perzinaan. 5 di antaranya terlibat dalam kasus zina

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Aulia Akbar

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Sebanyak tujuh warga Aceh Timur mendapatkan hukuman cambuk karena melanggar syariat Islam. Pelaksanaan hukuman berlangsung di halaman kantor Satpol PP & WH Aceh Timur, Kamis (7/12/2023).

Hukuman cambuk tersebut diberikan kepada ketujuh pelanggar karena terlibat dalam perjudian dan perzinaan. Lima di antaranya terlibat dalam kasus zina, sementara dua orang terlibat dalam perjudian.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukmanul Hakim, menyampaikan melalui Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya, bahwa dari lima pelanggar kasus zina, empat di antaranya terlibat dalam perbuatan zina dengan anak di bawah umur.

"Dari lima orang yang melakukan zina, 4 diantaranya berzina dengan anak dibawa umur," ungkapnya.

Para pelanggar yang terlibat dalam perzinaan, yaitu Jamaluddin, Adi A Rahman, Kurniawan, Riduan, dan Muhammad, masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak seratus kali.

Sementara itu, dua pelanggar syariat maisir atau judi, M.Ravi dan Basri, dikenai hukuman cambuk sebanyak 18 kali setelah dikurangi masa panahanan.

Amatan serambinews.com, Adi A Rahman, salah satu pelanggar, hampir tumbang di uqubat ke-52 sehingga terpaksa diistirahatkan.

"Mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," ujar Septeddy.

Pasal-pasal yang dilanggar oleh ketujuh pelanggar mencakup Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 TahTahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jarimah Zina dengan anak, serta Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved