Aceh Timur

Aktivis Perlindungan Anak : Pelecehan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong

Kasus kekerasan seksual bukanlah masalah yang dapat diatasi melalui 18 item penyelesaian di tingkat Gampong.

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Taufik Hidayat
Dok pribadi
Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Nazaruddin 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Aktivis Perlindungan Anak Aceh, Nazaruddin, menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak dapat diproses di tingkat Gampong.

"Kasus kekerasan seksual bukanlah masalah yang dapat diatasi melalui 18 item penyelesaian di tingkat Gampong," ungkap Nazaruddin kepada Serambinews.com pada Jumat (8/12/2023).

Pernyataan ini disampaikannya terkait kasus baru pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Keuchik berinisial DA terhadap anak di bawah umur, di Aceh Timur yang menambah panjang daftar kasus serupa di Provinsi yang menjalankan syariat Islam ini.

"Ironis ketika seorang pemimpin Gampong seharusnya melindungi masyarakatnya, namun justru menjadi predator seksual yang merugikan warganya," kata Nazaruddin,

Kabar beredar bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dengan cara mendamaikan oleh perangkat desa setempat. Namun, penyelesaian tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang, dan pihak yang terlibat dalam perdamaian tersebut dapat dijerat secara hukum.

"Kami telah mengonfirmasi kepada pihak Gampong melalui sekdes, yang menyatakan bahwa perdamaian terjadi karena kesepakatan kedua belah pihak," ucapnya.

Meskipun kasus ini telah damai, posisi korban tetap dipertanyakan, terutama karena terduga pelaku adalah pemimpin Gampong, yang berpotensi mengakibatkan intimidasi.

Dalam konteks hukum pidana, kekerasan seksual dianggap sebagai delik biasa, bahkan jika telah ada perdamaian, proses hukum tetap dapat berlanjut.

"Kami berharap Pemkab Aceh Timur, melalui dinas terkait dan Kapolres Aceh Timur, dapat menyelidiki kasus ini dengan serius,"  jelasnya.

Kasus ini menggambarkan pedofilia terhadap anak, di mana penyelesaian damai belum tentu positif, terutama jika korban tidak memiliki dukungan sistem untuk mencari keadilan bagi anaknya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved