Polemik RAPBA 2024

BREAKING NEWS - Kemendagri Perintah Pj Gubernur Aceh & DPRA Bahas RAPBA 2024, 5 Hari Mulai Senin Ini

Perintah ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan dalam rapat fasilitasi yang menghadirkan eksekutif dan legislatif Ace

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memerintahkan Pj Gubernur dan TAPA serta DPRA segera membahas RAPBA 2024 agar bisa disahkan melalui Qanun Aceh. Perintah ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan dalam rapat fasilitasi yang menghadirkan eksekutif dan legislatif Aceh di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 

Perintah ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan dalam rapat fasilitasi yang menghadirkan eksekutif dan legislatif Aceh di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memerintahkan Pj Gubernur dan TAPA serta DPRA segera membahas RAPBA 2024 agar bisa disahkan melalui Qanun Aceh.

Perintah ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan dalam rapat fasilitasi yang menghadirkan eksekutif dan legislatif Aceh di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

“Keputusan rapat dengan Kemendagri tegas, tetap dilakukan pembahasan. Proses pengesahan anggaran melalui qanun, bukan dengan Pergub,” kata Ketua DPRA Zulfadli di Jakarta.

Rapat yang dipimpin Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan dihadiri Ketua DPRA Zulfadli bersama Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan (TRK) serta para ketua fraksi.

Dari Fraksi Partai Aceh (PA) dihadiri Tarmizi dan Khalili, Fraksi Demokrat Edi Kamal, Fraksi Golkar Ali Basrah, Fraksi Gerindra Abdurrahman Ahmad, Fraksi PPP H Ihsanuddin MZ, Fraksi PKS dr Purnama Setia Budi, dan Fraksi PNA, Safrizal Gam-gam. 

Sedangkan dari Pemerintah Aceh dihadiri langsung Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama Sekda Bustami yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) serta anggota TAPA.

Baca juga: Warga Medan Ditangkap, Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Dihargai Rp 175 Juta

Zulfadli menyampaikan bahwa dasar dilaksanakan rapat fasilitasi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri berdasarkan surat Ketua DPRA Nomor: 900.1.13/2568 tertanggal 30 November 2023.

Atas dasar surat itu, Kemendagri kemudian memanggil Pj Gubernur dan Ketua DPRA untuk mencari titik temu setelah sebelumnya pembahasan rancangan APBA 2024 menemukan jalan buntu (deadlock).

Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dalam rapat fasilitasi, Horas Panjaitan kemudian dengan tegas meminta keduanya mengakhiri polemik yang terjadi dan segera bahas anggaran 2024.

Horas Panjaitan meminta TAPA dan Banggar DPRA agar pembahasan anggaran dimulai pada Senin (11/12/2023). Horas memberi limit waktu selama lima hari atau sampai 15 Desember 2023.

“Pembahasan dimulai pada Senin depan secara normal sesuai ketentuan undang-undang. Kita tidak lagi membahas polemik. Ini perintah Kemendagri, bahas,” tegas pria yang akrab disapa Abang Samalanga ini.

Politisi Partai Aceh menambahkan bahwa pihaknya tidak lagi meminta Pj Gubernur untuk hadir ke DPRA. Sebab, Kemendagri sudah melimpahkan kewenangan pembahasan kepada TAPA. (*) 

Baca juga: Aktivis PPA Aceh: Pelecehan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved