Emosi Dengar Anaknya Kalah Berkelahi, Pria di Palembang Tampar Bocah 4 Kali, Korban Sakit di Kepala
Pelaku tega menampar seorang bocah sebanyak 4 kali hanya karena emosi anaknya kalah berkelahi dengan korban.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di Palembang ditangkap polisi karena terlibat penganiayaan terhadap seorang bocah.
Pelaku tega menampar seorang bocah sebanyak 4 kali hanya karena emosi anaknya kalah berkelahi dengan korban.
Hal ini bermula karena ia tak terima anaknya kalah berkelahi dengan korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban alami sakit kepala.
Inilah kronologi pria tampar bocah di halaman Masjid di Palembang hingga berujung di kantor polisi.
Pelaku berinisial IA (35) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Poltestabes Palembang karena sudah menampar RF (7) yang tak lain teman anaknya sendiri.
Permasalahan itu bermula saat pelaku mendengar anaknya berkelahi dengan korban dan kalah.
Tanpa pikir panjang, pelaku yang mendapat laporan itu bergegas mendatangi TKP tepatnya di Al - Ikhlas Jalan Sriwijaya Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang.
Baca juga: SOSOK Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anaknya dan Aniaya Istri Hingga Muntah Darah, Dikenal Tertutup
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, sesampai di TKP pelaku tak bicara dan langsung menampar korban sebanyak 4 kali.
Akibat tamparan tersebut korban mengalami sakit kepala dan trauma.
Tindakan itu kemudian dilaporkan Novi Fitriyanti (35), ibu korban ke Polrestabes Palembang.
"Terlapor melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara menampar sebanyak 4 kali. Seperti keterangan ibu korban saat melapor," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Diketahui, rekaman CCTV yang merekam aksi kekerasan itu beredar luas dan viral di sosial media.
Atas laporan ibu korban, polisi kemudian menangkap pelaku dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Benar pelaku ini kita amankan terkait laporan ibu korban, yang awal melapor ke Polsek Sako dan diarahkan ke Polrestabes, Palembang.
Dari laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya," Ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat di konfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Atas perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan hukum dan kini sedang ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Palembang.
"Masih kita periksa dan akan kita gelar perkaranya. Mohon waktunya, " ujarnya.
Sementara itu, IA yang ditemui di Polrestabes Palembang enggan berkomentar banyak terkait dirinya yang kini ditangkap polisi.
"Nanti saja pak, saya mengaku salah," katanya dengan menundukan kepala Karen malu.
Baca juga: Suami Aniaya Istri hingga Buta di Bangka, Pernah Ancam Bunuh Korban, Polisi Buru Pelaku
Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial rekaman CCTV seorang pria dewasa menampar bocah laki-laki yang sedang duduk di halaman Masjid Al-Ikhlas Perumahan Komplek Multi Wahana, Sako, Kecamatan Sako, Palembang.
Dari video yang diupload akun Instagram @palembang.terciduk, terlihat pria tersebut menghampiri anak-anak yang sedang bermain lalu menampar bocah yang sedang duduk di halaman.
VIRAL Pria di Palembang Tampar Bocah 4 Kali, Kesal Anaknya Kalah Berkelahi, Korban Sakit di Kepala
Belakangan diketahui diduga pemicunya adalah anak dari pelaku yang menampar itu sebelumnya sempat dipukul oleh korban, akhirnya membuat pelaku emosi.
Salwi (66) pengurus masjid mengatakan jika kejadian tersebut terjadi tiga hari yang lalu sebelum waktu Maghrib.
"Anak-anak itu sudah biasa main di halaman Masjid, namanya juga anak-anak. Usianya mungkin sekitar masih duduk di bangku kelas 1 SD. Mungkin orangtuanya terbawa emosi," ujar Salwi, Kamis (7/12/2023).
Amarsah (35) Ketua RT 87 mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin 4 Desember 2023 sekitar pukul 17:27 WIB. Dan awalnya ia sudah mengarahkan keluarga korban untuk berdamai.
"Kejadian hari Senin lalu, karena bapak korban tidak terima jadi konsultasi ke saya. Kalau saya mengarahkan lebih baik berdamai saja, tidak usah dibawa ke ranah hukum. Tapi terduga pelaku sudah ada itikad dengan mengobati korban, " ujar Amarsah.
Namun Amarsah menyebut belum ada pertemuan antara keluarga terduga pelaku dan keluarga korban. Sebab mesti koordinasi dengan ketua RT tempat tinggal terduga pelaku.
"Yang korban namanya Aska itu warga RT kami, dan terduga pelaku dari RT sebelah. Belum ada informasi pertemuan antara keduanya karena kalau mau mediasi atau damai mesti koordinasi dengan ketua RT sebelah, " ungkapnya.
Ia tak menampik bila kejadian itu dipicu karena anak terduga pelaku dipukul oleh korban, yang akhirnya membuat terduga pelaku emosi.
"Infonya seperti itu, tapi saya tidak tahu detailnya ada luka apa, " katanya.
Amarsah menegaskan belum ada informasi tentang kesepakatan kedua keluarga untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
"Kesepakatan damai belum sampai ke kami. Tapi terakhir kali keluarga korban, Whatsapp saya tadi pagi malau belum ada tanggapan dari pihak terduga pelaku katanya mau diperkarakan, " tutupnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kemendagri Perintah Pj Gubernur Aceh & DPRA Bahas RAPBA 2024, 5 Hari Mulai Senin Ini
Baca juga: Warga Medan Ditangkap, Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Dihargai Rp 175 Juta
Baca juga: Jumat Berkah, Personel Satlantas Polres Aceh Timur Bagikan Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan
Artikel ini sudah tayang di TribunSumsel.com: Kronologi Pria Tampar Bocah di Palembang, Emosi Dengar Anak Kalah Berkelahi, Korban Ditampar 4 Kali
| Update Korban Tewas Banjir Sumatera Bertambah Jadi 964 Orang, 264 Masih Hilang |
|
|---|
| Wali Kota Subulussalam Rasyid Bancin: Semua Pengungsi Sudah Kembali ke Rumah Masing-Masing |
|
|---|
| Disdikbud Aceh Besar Serahkan Donasi Rp158 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor |
|
|---|
| Kemenag Kota Banda Aceh Salurkan Rp 522 Juta untuk Korban Banjir |
|
|---|
| VIDEO RSUD Aceh Tamiang Bangkit: Fasilitas Kesehatan Beroperasi Bertahap Pascabanjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Begini-kronologi-pria-tampar-bocah-di-halaman-masjid-di-Palembang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.