OJK

OJK Sosialisasi UU P2SK dan Peran Satgas PASTI Kepada Polisi dan Jaksa se-Aceh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU

Editor: IKL
IST
FOTO BERSAMA - Kepala OJK Aceh, Yusri (tengah) foto bersama Kepala Departemen Penyidikan SJK OJK Tongam L Tobing (tiga kanan), Aspidsus Kejati Aceh M Ali Akbar (kanan), Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy (tiga kiri), Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Wiwit Puspasari (dua kanan), Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kombes Pol Fajaruddin (dua kanan) serta Analis Eksekutif Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Sinarta Sembiring (kiri). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan se-Aceh.

Kepala OJK Aceh, Yusri, menyampaikan, salah satu faktor kehadiran OJK karena produk dan varian layanan jasa keuangan yang ditawarkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta kepemilikan dari LJK antara perbankan, IKNB dan Pasar Modal saling terkoneksi.

Sehingga pelaksanaan kewenangan OJK untuk pengaturan dan pengawasan terhadap LJK mengusung semangat terintegrasi serta perlindungan kepada konsumen.

“Seiring perkembangan dalam industri keuangan, peran OJK telah dikuatkan melalui UU PPSK dengan adanya kewenangan melakukan pengawasan koperasi sistem open loop, keuangan derivatif dan digital, bursa karbon sampai dengan penyidikan di sektor jasa Keuangan dan pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin,” kata Yusri dalam sambutannya, Kamis (7/12/2023).

Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, Kepala Kejaksaan tinggi Aceh (Kejati Aceh) yang diwakili Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh M Ali Akbar, serta Kapolda Aceh yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Winardy.

Sementara Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing menyampaikan, fungsi penyidikan OJK telah dilaksanakan dengan baik didukung oleh Penyidik dari Polri dan Penyidik PNS.

“Saat ini, ada 13 orang Penyidik yang ditugaskan dari Polri ke OJK dari level koordinator yaitu Penyidik Utama setingkat Inspektur Jenderal Polisi sampai dengan penyidik pelaksana serta 5 orang PPNS dan juga didukung oleh 5 orang Jaksa yang ditugaskan dari Kejaksaan,” kata Tongam.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam sambutannya menyampaikan terima kasih serta mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK.

Diungkapkan, perkembangan kasus yang ditangani termasuk investasi bodong serta pinjaman online tanpa skema yang jelas dan yang meresahkan adalah melakukan teror dalam penagihan.

“Untuk itu, seluruh Kasat Reskrim yang hadir diminta untuk menggali lebih banyak informasi karena akan membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kombes Winardy.

Selanjutnya, Aspidsus Kejati Aceh M Ali Akbar menyampaikan, tindak pidana di sektor keuangan sudah memanfaatkan teknologi, jaringan, bukan hanya nasional bahkan sudah lintas negara.

Sehingga dibutuhkan lembaga yang agile, bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan memanfaatkan regulasi yang ada, karena hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama.

Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari OJK yaitu Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Wiwit Puspasari dan Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kombes Pol Fajaruddin.

OJK telah menginisiasi terbentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang beranggotakan 16 Kementerian/Lembaga, yaitu: OJK, Bank Indonesia, Kemendagri RI, Kemenlu RI, Kemkum dan HAM RI; Kemenag RI, Kemensos RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Kementerian Perdagangan, Kemenkominfo, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Badan Intelijen Negara.

Maraknya kegiatan investasi ilegal serta perlunya kesamaan persepsi dan sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menciptakan pasar keuangan yang comply dan berintegritas. Sehingga, tujuan untuk melindungi masyarakat dan kenyamanan bertransaksi keuangan dapat meningkat yang pada akhirnya membuat iklim investasi di Indonesia pada umumnya maupun di Aceh pada khususnya dapat meningkat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved