Pidie Jaya
Perusakan APK Mulai Marak di Pidie Jaya, Ini Ancaman Hukumannya
Sanksi terhadap perusakan APK diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di Pidie Jaya (Pijay) dalam satu pekan terakhir mulai marak. Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) pun meminta semua pihak untuk menahan sikap terhadap arogansi perusakan APK.
“Kami berharap kepada masyarakat atau siapapun pendukung kandidat tertentu untuk menahan diri melakukan sikap anarkis pencopotan serta perusakan APK," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Pijay, Masrur SH MA kepada Serambinews.com, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Masrur, perusakan APK merupakan tindakan yang masuk dalam tindakan pidana. Maka pihak KIP akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik aparat penegak hukum baik Polisi, Kejaksaan, Panwaslih dalam waktu dekat melakukan patroli. Maka bagi siapapun yang terlibat maka akan ditindak secara tegas.
“Sanksi terhadap perusakan APK diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ujarnya.
Selain itu, para caleg maupun partai politik peserta Pemilu juga diminta mematuhi peraturan pemasangan APK sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 101 Tahun 2023.(*)
| Cekcok di Warung, Warga Meureudeu Dihantam Pakai Piring Mi hingga Terluka, Polisi Ringkus Pelaku |
|
|---|
| DJA Gelar Workshop Inovasi Pembelajaran: Bangun Growth Mindset dan Kurikulum Berbasis Cinta |
|
|---|
| Kakan Kemenag Pidie Jaya Semangati Guru Dayah Jeumala Amal di Workshop Inovasi Pembelajaran |
|
|---|
| 2.091 Siswa SD-SMA se Aceh Ikut Olimpiade Matematika dan Sains di Dayah Jeumala Amal |
|
|---|
| Pilchiksung Serentak Dilakukan di 81 Gampong, Polres Pidie Jaya Gelar Rakor Pengamanan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.