Pidie Jaya

Perusakan APK Mulai Marak di Pidie Jaya, Ini Ancaman Hukumannya

Sanksi terhadap perusakan APK diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Dok pribadi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Masrur SH MA 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di Pidie Jaya (Pijay) dalam satu pekan terakhir mulai marak. Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) pun meminta semua pihak untuk menahan sikap terhadap arogansi perusakan APK.

“Kami berharap kepada masyarakat atau siapapun pendukung kandidat tertentu untuk menahan diri melakukan sikap anarkis pencopotan serta perusakan APK," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Pijay, Masrur SH MA kepada Serambinews.com, Sabtu (9/12/2023).

Menurut Masrur, perusakan APK merupakan tindakan yang masuk dalam tindakan pidana. Maka pihak KIP akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik aparat penegak hukum baik Polisi, Kejaksaan, Panwaslih dalam waktu dekat melakukan patroli. Maka bagi siapapun yang terlibat maka akan ditindak secara tegas.

“Sanksi terhadap perusakan APK diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ujarnya.

Selain itu, para caleg maupun partai politik peserta Pemilu juga diminta mematuhi peraturan pemasangan APK sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 101 Tahun 2023.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved