Berita Aceh Besar

Warga Lamreh Aceh Besar Kasih Waktu Keberadaan Pengungsi Rohingya Sampai Sore, Kalau Lewat, Usir!

Terjadi perundingan yang sangat alot saat warga setempat berbincang dengan UNHCR usai pengungsi Rohingya tiba di melalui pantai di kawasan mereka, Min

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Warga keras tolak pengungsi Rohingya di Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu (10/12/2023) 

"Saat ini, etnis Rohingya yang mendarat di Laweung masih ditampung sementara di bibir pantai Laweung," kata Sekretaris Panglima Laot Pidie, Marfian, kepada Serambinews.com, Minggu (10/12/2023).

Ia menyebutkan, etnis Rohingya yang mendarat itu laki-laki dewasa 53 orang, wanita dewasa 57 orang, anak laki-laki 57 orang dan 54 anak perempuan.

Kata Marpian, TNI bersama polisi telah memberikan air dan makanan, dan mengawal etnis Rohingya supaya tidak kabur.

Ia menambahkan, terhitung November hingga Desember 2023, telah empat kali etnis Rohingya asal Negara Myanmar masuk ke Pidie, Aceh. 

Polisi gagalkan yang berusaha kabur

Sebelumnya juga diberitakan polisi berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan dalam dua minggu terakhir sudah 30 pengungsi Rohingya yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat.

Terkait hal tersebut, polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.

"Hasilnya, pada Jumat dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan," kata dia.

Pada pukul 23.00, keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," tambah dia.

Selain menangkap enam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25). Ketiganya adalah warga Kota Lhokseumawe.

Kepada polisi, ketiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud.

Mereka menerima upah dari pria berinisial K sebesar Rp 300.000 per warga Rohingya.

"Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," kata dia.

Dari para tersangka polisi mengamankan satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp600 juta," jelas AKBP Henki Ismanto

Dalam catatan Kompas.com, sepanjang warga Rohingya terdampar di Aceh, lazim mereka akan melarikan diri dari penampungan yang telah disiapkan. 

Umumnya mereka kabur ke Malaysia.

Dua bulan terakhir, gelombang Rohingya mendarat ke Aceh. 

Lebih 1.000 warga Rohingya kini ditampung di Kota Sabang, Kabupaten Pidie, dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 

Saat awal mendarat, mereka mengaku negara tujuannya memang Indonesia. 

Belakangan, mereka kabur ke Malaysia. (*)
 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved