Sidang Imam Masykur

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dihukum Seumur Hidup,Dipecat dari Kesatuan, Haji Uma Ikut Kawal

Terdakwa yang dijatuhi vonis yaitu: Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad),

|
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan Pidana Seumur Hidup dan dipecat dari kesatuan TNI kepada 3 oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireuen, Aceh, Senin (11/12/2023). Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma ikut mengawal di persidangan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI kepada tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireuen, Aceh, Senin (11/12/2023)

Terdakwa yang dijatuhi vonis yaitu: Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Praka Heri Sandi (tengah), Praka Jasmowir (kanan), Praka Riswandi Manik (kiri) saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). (TribunJakarta)
Praka Heri Sandi (tengah), Praka Jasmowir (kanan), Praka Riswandi Manik (kiri) saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). (TribunJakarta) ()

Baca juga: Ibunda Imam Masykur kembali Ke Jakarta Hadiri Sidang Vonis Kasus Anaknya, Dijemput Haji Uma 

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa Pidana Seumur Hidup dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI," ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved