Sidang Imam Masykur
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dihukum Seumur Hidup,Dipecat dari Kesatuan, Haji Uma Ikut Kawal
Terdakwa yang dijatuhi vonis yaitu: Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad),
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI kepada tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireuen, Aceh, Senin (11/12/2023)
Terdakwa yang dijatuhi vonis yaitu: Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: Ibunda Imam Masykur kembali Ke Jakarta Hadiri Sidang Vonis Kasus Anaknya, Dijemput Haji Uma
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa Pidana Seumur Hidup dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI," ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto.(*)
sidang imam masykur
Imam Masykur
Almarhum Imam Masykur
Pembunuh Imam Masykur
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur
Haji Uma
Serambinews
Serambi Indonesia
| BLT Rp 900.000 Cair Hari Ini Tepat 1 Tahun Prabowo, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
| Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Pertama? Berikut Skema Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Sosok Vera Kravtsova, Model Belarusia Diculik di Thailand, Dibunuh lalu Organnya Dijual |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkap Harga Emas Hari Ini 20 Oktober 2025 |
|
|---|
| Aceh Raih 4 Juara Harapan di STQH Kendari, Ketua Kafilah: Tidak Terpuruk, Nama Aceh Tetap Tersiar! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.