Sidang Imam Masykur
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dihukum Seumur Hidup,Dipecat dari Kesatuan, Haji Uma Ikut Kawal
Terdakwa yang dijatuhi vonis yaitu: Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad),
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI kepada tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireuen, Aceh, Senin (11/12/2023)
Terdakwa yang dijatuhi vonis yaitu: Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Baca juga: Ibunda Imam Masykur kembali Ke Jakarta Hadiri Sidang Vonis Kasus Anaknya, Dijemput Haji Uma
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa Pidana Seumur Hidup dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI," ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto.(*)
sidang imam masykur
Imam Masykur
Almarhum Imam Masykur
Pembunuh Imam Masykur
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur
Haji Uma
Serambinews
Serambi Indonesia
Wamen Dikti Saintek Didampingi Ayahwa Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggul Garuda di Aceh Utara |
![]() |
---|
Aksi Kaninus 15 FKG USK: Dari Sikat Gigi Massal hingga 794 Pasien Terlayani Gratis di Indrapuri |
![]() |
---|
Kerja ke Luar Negeri Terkendala Biaya? Ini Cara Ajukan KUR untuk Calon Pekerja Migran, Tanpa Agunan! |
![]() |
---|
VIDEO - Kisah Haikal dan Haezar, Kakak-Adik Parung yang Bergantian Pakai Seragam Pramuka |
![]() |
---|
MAN 1 Aceh Barat Bakal Pelajari 3 Bahasa Asing, Gandeng UPT Pusat Bahasa UIN Ar-Raniry Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.