Sidang Imam Masykur
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dihukum Seumur Hidup,Dipecat dari Kesatuan, Haji Uma Ikut Kawal
Terdakwa yang dijatuhi vonis yaitu: Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad),
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI kepada tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireuen, Aceh, Senin (11/12/2023)
Terdakwa yang dijatuhi vonis yaitu: Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Baca juga: Ibunda Imam Masykur kembali Ke Jakarta Hadiri Sidang Vonis Kasus Anaknya, Dijemput Haji Uma
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa Pidana Seumur Hidup dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI," ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto.(*)
sidang imam masykur
Imam Masykur
Almarhum Imam Masykur
Pembunuh Imam Masykur
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur
Haji Uma
Serambinews
Serambi Indonesia
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Kota Sabang Besok, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.