Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Abu Laot Mulai Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Atas Sayed Mulyadi, Penangguhan Penahanan Diajukan

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Dr Ferri Ichsan itu, Abu Laot didakwa telah melakukan pencemaran nama b

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Terdakwa Abu Laot dibawa petugas ke sel tahanan usai sidang perdana pembacaaan dakwaan di Pengadilan Banda Aceh, Rabu (13/12/2023) 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Dr Ferri Ichsan itu, Abu Laot didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Musfy Ishak atau lebih dikenal Abu Laot (34) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/12/2023). 

Lokasi sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh hanya menumpang tempat karena Abu Laot bukan didakwa atas kasus korupsi, melainkan kasus pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Mulyadi

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Dr Ferri Ichsan itu, Abu Laot didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.

Pasalnya, terdakwa memosting video di TikTok dengan narasi yang mencemarkan nama baik Sayed. Ia kemudian menyudutkan Sayed apakah dia menjadi bekingan penjualan sabu itu dan kasus prostitusi di Aceh. 

"Dia menyudutkan bahwa Sayed sangat suka mencampuri urusan orang lain. Sebab dia (Sayed) tidak berani berkomentar terkait peredaran sabu-sabu di Aceh di mana toke besarnya di Malaysia,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abu Laot, Mahadir mengatakan, pihaknya saat ini masih mengikuti apa yang didakwakan oleh JPU. Nantinya, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan, 20 Desember 2023.

Baca juga: VIDEO - Pembacaan Dakwaan Sidang Perdana Kasus Abu Laot, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi ke Hakim

Selain itu, kata Mahadir, pihaknya juga mengajukan permintaan penangguhan penahanan ke majelis hakim. 

Namun, saat ini mereka masih menunggu keputusan dari majelis hakim apakah dikabulkan atau tidak.

“Karena ini bagian dari hak terdakwa. Mau dikabulkan Syukur, tidak dikabulkan tidak jadi masalah. Kita menyerahkan semuanya ke majelis hakim,” kata Mahadir. 

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Polda Aceh menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolda Aceh.

Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Baca juga: Fakta-fakta Penemuan 5 Mayat di Kampus UNPRI Medan, Berawal dari Video Viral

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved