Berita Banda Aceh
Aksi Berujung Perusakan, Kapolda Aceh Bidik Aktor yang Biayai Demo Pergub JKA
Kapolda menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun tidak boleh disalahgunakan
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, menegaskan pihaknya akan menelusuri aktor-aktor yang diduga berada di balik pembiayaan aksi unjuk rasa penolakan Pergub JKA yang berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).
“Unjukrasa tak dilarang. Namun merusak aset negara itu melanggar hukum. Tolong tracking siapa yang biayai (demo),” kata Irjen Marzuki, saat meninjau sejumlah kerusakan imbas demo di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (6/5/2026).
Kapolda menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun tidak boleh disalahgunakan hingga mengarah pada tindakan anarkis.
"Aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat itu dibolehkan dan dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut ada batasnya. Jika sudah menjurus ke tindakan anarkis dan merusak fasilitas publik, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Terkuak! Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Dibayar Negara 2 Tahun, Ini Skemanya
Dalam kesempatan itu, Irjen Marzuki bersama jajaran Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh turut memeriksa sejumlah rekaman CCTV untuk mengungkap kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga menegaskan, bahwa salah satu perhatian utama adalah aksi penurunan paksa bendera Merah Putih yang disebut menjadi titik awal provokasi.
“Di situlah titik awal provokasi yang terjadi. Selain itu perusakan-perusakan pagar dan beberapa tempat lain juga kita tangani,” ujarnya.
Kapolda memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aktor di balik pembiayaan aksi. Ia menegaskan, setiap pelanggaran hukum akan diproses tanpa pandang bulu.
“Setiap pelanggaran hukum yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Sekda Aceh M Nasir Syamaun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menangani situasi. Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Aceh terhadap langkah penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami atas nama Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Aceh atas perhatian dan respons cepatnya dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur," ungkapnya.
Diketahui, dalam peninjauan titik kerusakan itu, Kapolda juga turut didampingi oleh Asisten III Setda Aceh Dr A Murtala, Kabiro Adpim Setda Aceh Akkar Arafat, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.
Baca juga: Kota Banda Aceh Jadi Role Model Nasional, MUKISI Aceh Dorong Perluasan RS Syariah di Daerah
| Kota Banda Aceh Jadi Role Model Nasional, MUKISI Aceh Dorong Perluasan RS Syariah di Daerah |
|
|---|
| Jumlah Pengangguran di Aceh Bertambah 7.430 Orang, TPT Naik Jadi 5,88 Persen |
|
|---|
| Legislator Gerindra Sorot Fenomena “Hotel Berjalan” di Banda Aceh: Pelecehan terhadap Syariat |
|
|---|
| Dewan Sorot Fenomena “Hotel Berjalan” di Banda Aceh, Pelecehan Terhadap Syariat |
|
|---|
| Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kapolda-Aceh-Irjen-Pol-Marzuki-Ali-Basyah-didampingi-Sekda-M-Nasir.jpg)