Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Kasasi Dikabulkan, Mantan Bendahara AWSC Tsunami Cup 2017 Dieksekusi dan Ditahan di Rutan Banda Aceh

Saat ini kata dia, pihaknya sudah membawa narapidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk dieksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Petugas Kejari Banda Aceh menggiring Mantan Bendahara AWSC 2017 Mirza ke mobil tahanan usai dilakukan proses eksekusi di Kejari Banda Aceh, Kamis (14/13/2023). 

Saat ini kata dia, pihaknya sudah membawa narapidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk dieksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi Mantan Bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 dengan terpidana Mirza Bin Ramli, Kamis (14/12/2023).

Mirza dieksekusi oleh jaksa terkait perkara penyimpangan anggaran AWSC 2017.  

Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Putra Masduri mengatakan, eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Dia mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4927 K/Pid.Sus/2023 hari Senin tanggal 23 Okt 2023 yang memperbaiki pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023 
dengan menambah lamanya pidana terhadap terpidana yaitu pidana penjara selama 4  tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500, “kata Putra yang didampingi Kasi Intel, Muharizal dan Jaksa Eksekutor Asmadi Syam di Kejari Banda Aceh.

Saat ini kata dia, pihaknya sudah membawa narapidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk dieksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.

Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Adik Irwandi dalam Kasus Sepakbola Tsunami Cup

Sebelumnya kata Putra, Mirza diputuskan bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 tahun penjara.

Namun lanjut dia, pidana tersebut jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut penjara 4 tahun penjara. 

Kemudian JPU pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

“Dan hasil Kasasi ini MA mengabulkan dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ke Mirza,” ujarnya.

Sebelumnya juga, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti telah mengalihkan tahanan terpidana pada saat itu menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Zaini Bin Yusuf.

“Eksekusi hari ini kita lakukan karena kita sudah menerima putusan Kasasi. Sementara terdakwa lainnya yakni Muhammad Zaini belum kita eksekusi. Karena putusan kasasinya belum kita terima,” jelasnya,

“Dimana terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf pada pengadilan tingkat banding dilepas dari segala tuntutan hukum, dan jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut,” tambahnya.(*)

Baca juga: Bang M Bebas, Menangkan Banding Kasus Sepakbola Tsunami Cup, Jaksa Kecewa Ajukan Kasasi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved