Selebriti

Polisi Ungkap Kronologis Ammar Zoni Ditangkap karena Kasus Narkoba Ketiga Kali

Setelah menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Lido, Sukabumi, Ammar Zoni menyelesaikan penahanannya di Lapas Cipinang.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Ammar Zoni dan Irish Bella 

Setelah menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Lido, Sukabumi, Ammar Zoni menyelesaikan penahanannya di Lapas Cipinang.


SERAMBINEWS.COM - Aktor Ammar Zoni kembali mendekam di sel setelah ditangkap karena kasus narkoba.

Di tengah proses cerainya, sang aktor ternyata belum juga jera.

Pemain sinetron Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.

Ammar Zoni ditangkap polisi di apartemennya yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (12/12/2023) malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panji Yoga membenarkan kabar penangkapan suami Irish Bella tersebut.

"Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen di Serpong," kata Indrawienny Panji Yoga saat dihubungi wartawan, Rabu (13/12/2023).

Polisi belum menjelaskan detail terkait penangkapan Ammar Zoni.

Belum diketahui pula jenis narkoba yang diamankan polisi dari tangan Ammar Zoni.

Penangkapan ini dilakukan setelah Ammar Zoni dibebaskan sejak 4 Oktober 2023.

Ammar Zoni menjalani hukuman tujuh bulan penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Setelah menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Lido, Sukabumi, Ammar Zoni menyelesaikan penahanannya di Lapas Cipinang.

Sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap pada 2017 terkait kasus penyalahgunaan ganja dan sabu.

Ammar Zoni seolah tidak pernah kapok pada kasus yang membawanya mendekam di tahanan hingga penjara itu.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ammar Zoni Ditangkap untuk Ketiga Kali Terkait Kasus Narkoba, Polisi: Diamankan di Apartemennya, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved