Video
VIDEO - Bendahara AWSC Tsunami Cup 2017 Ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh
Putusan kasasi itu menjatuhkan pidana penjara terhadap Mirza selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi Mantan Bendahara Aceh World Soladarity Cup (AWSC) 2017 dengan terpidana Mirza Bin Ramli, Kamis (14/12/2023).
Mirza dieksekusi oleh jakda terkait perkara penyimpangan anggaran AWSC 2017. Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Putra Masduri mengatakan, eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Putusan kasasi itu menjatuhkan pidana penjara terhadap Mirza selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Saat ini kata dia, pihaknya sudah membawa terpidana ke rutan kelas IIB Banda Aceh untuk di eksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.
Sebelumnya kata Putra, Mirza diputuskan bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 Tahun penjara.
Namun lanjut dia, pidana tersebut jauh dibawah tuntutan JPU yang menuntut penjara 4 tahun penjara. Kemudian JPU pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar