Breaking News

Berita Bireuen

Ada Keluhan soal Pelayanan Publik di Bireuen? Lapor via Aplikasi SP4N-LAPOR yang Disediakan Pemkab

Aplikasi SP4N-LAPOR  dianggap menjadi sarana yang efisien dalam menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait berbagai masalah di suatu wilayah.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
M Zubair SH MH, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Bireuen 

Aplikasi SP4N-LAPOR  dianggap menjadi sarana yang efisien dalam menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait berbagai masalah di suatu wilayah.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemkab Bireuen mengoptimalkan pengelolaan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR

Pengoptimalan aplikasi SP4N-LAPOR ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan responsif. 

Aplikasi SP4N-LAPOR  dianggap menjadi sarana yang efisien dalam menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait berbagai masalah di suatu wilayah.

Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat untuk melapor berbagai permasalahan yang mereka hadapi, seperti infrastruktur rusak, kebersihan lingkungan, keamanan, dan layanan publik lainnya.

Dengan menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR masyarakat dapat dengan mudah melapor masalah yang mereka temui secara langsung melalui ponsel pintar masing-masing.

Baca juga: Polda Aceh Tangani 23 Kasus Terkait Penyelundupan Imigran Rohingya

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Bireuen, M Zubair SH MH, Jumat (15/12/2023)  menjelaskan, Pemkab  Bireuen telah memperkuat pengelolaan aplikasi SP4N-LAPOR melalui Diskominsa sebagai admin koordinator yang bertugas. 

Antara lain menyalurkan pengaduan kepada pejabat penghubung pada masing-masing  Satuan Kerja Perangkat Kerja (SKPK) berdasarkan kategori pengaduan.

Penunjukan admin, koordinator dan pejabat penghubung aplikasi SP4N-Lapor tersebut telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Bireuen Nomor 668 tahun 2021.

Adapun pejabat penghubung pada SKPK berdasarkan keputusan Bupati tersebut sebagai berikut: 

Sekretariat Daerah adalah Kabag Organisasi dan Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Laksana.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten adalah Kabag Risalah dan Hukum serta Kasubag Data, Informasi dan Dokumentasi.

Baca juga: Damkar Bireuen dan Kutablang Ditipu Laporan Kebakaran, 3 Armada Dikerah, Warga Sangat Menyesalkan

Badan dan Dinas pejabat penghubungnya adalah Sekretaris dan Kasubbag Program

BLUD RSUD, dr Fauziah Bireuen adalah Kabag Perencanaan dan Pengembangan serta Kasubbag Rekam Medis, Monitoring dan Evaluasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved