Mata Lokal Memilih

Mafindo Kecewa, Panwaslih Aceh tak Penuhi Keterwakilan Perempuan

Gerakan perempuan berduka dan kecewa sebab Komisi I DPRA tidak memilih perempuan di Panwaslih Aceh. Padahal dalam qanun jelas disebut kuota 30 persen

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Kolase foto aktivis Solidaritas Pembela Keterwakilan Perempuan (SPKP), Destika Gilang Lestari (kiri), dan Keuchik Gampong Seuneubok Seulimum, Aceh Besar, Cut Zaitun Akmal ST. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRA telah menetapkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Sayangnya, dari lima komisioner yang ditetapkan pada Kamis (14/12/2023) malam itu, tidak ada perwakilan perempuan yang lolos.

Koordinator Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Wilayah Aceh Destika Gilang kepada Serambinews.com, Jumat (15/12/2023) mengaku berduka dan kecewa dengan keputusan tersebut.

Sebab, sambung Gilang, keterwakilan perempuan pada lembaga pengawas Pilkada tersebut diatur dalam Qanun Aceh pada Pasal 38 ayat 5 dengan bunyi;

“Komposisi keanggotaan Panwaslih Aceh, Panwaslih kabupaten/kota, dan Panwaslih kecamatan dan PPL atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit 30 persen perempuan.

Baca juga: Komisi I DPRA Tetapkan 5 Komisioner Panwaslih Aceh untuk Pilkada 2024

“Gerakan perempuan berduka dan kecewa sebab Komisi I DPRA tidak memilih perempuan di Panwaslih Aceh. Padahal dalam qanun jelas disebut kuota 30 persen keterwakilan perempuan harus dipenuhi,” kata Gilang.

Padahal dari 15 nama yang diajukan panitia seleksi (pansel) ke Komisi I DPRA untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, dua di antaranya perempuan.

“Mereka adalah perwakilan perempuan yang seharusnya menjadi prioritas DPRA untuk memilih mereka menjadi Panwaslih Aceh,” ungkap Gilang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved