Pilkada 2024

Komisi I DPRA Tetapkan 5 Komisioner Panwaslih Aceh untuk Pilkada 2024

Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh yang akan bertugas mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2024.  

Penetapan diumumkan dalam sidang pleno hasil rekapitulasi nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi I DPRA, Kamis (14/12/2023) sore.

Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi mengatakan, uji kepatutan dan kelayakan berlangsung satu hari dengan melibatkan 15 orang peserta yang telah diseleksi oleh panitia seleksi (pansel).

Uji kepatutan dan kelayakan yang dipimpin Iskandar Usman Al-Farlaky dihadiri Yahdi Hasan, Dahlan Djamaluddin, Nuraini Maida, Ilham Akbar, Nora Indah Nita, Drs Taufik, Ridwan Yunus, Tezar Azwar, dan Tgk Irawan Abdullah.

“Kita hanya menetapkan 5 orang yang lulus dan 5 orang yang lulus Cadangan dari 15 peserta yang mengikuti seleksi ini,” ujar politisi Partai Aceh ini.

Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, lanjutnya, mereka yang dinyatakan lulus adalah, Muhammad Yusuf SPd, Drs H Muhammad AH MKomI, Muhammad SE AK, Fuadi SPdI, dan Muhammad Ali SH.

Sedangkan yang lulus cadangan adalah, Nyak Arief Fadhillah Syah SAg MH, Ismunazar SE MM, Indra Milwady SSos, Agusni SP MSi, dan Junaidi SH. 

Iskandar menerangkan bahwa Panwaslih yang dibentuk bersifat ad hoc dan akan melakukan pengawasan rezim pilkada, yakni pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, di Aceh pada tahun 2024.

“Dengan harapan, mereka akan bekerja secara berintegritas untuk pengawasan pilkada,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.

Iskandar juga menyebutkan, landasan pembentukan Panwaslih Aceh berdasarkan perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang mengatur tentang pengawasan pilkada pada pasal 60.

“Mereka nantinya akan di SK-kan oleh Bawaslu RI. Sementara masa kerja mereka, 3 bulan setelah pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota,” jelasnya.

Panwaslih, sebut Iskandar, akan melakukan pengawasan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh, penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan, pengaturan hubungan koordinasi antar pengawas di semua tingkatan.

Ia berharap, komisioner terpilih harus sigap untuk menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan UU.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved