Mata Lokal Memilih

Kampanye di Aceh Tamiang, Anies Baswedan Diagendakan Bertemu Petani dan Pengusaha Kelapa Sawit

Aceh Tamiang sendiri merupakan daerah terakhir yang dikunjungi Anies selama berkunjung ke Aceh. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini terlebih dahulu menemu

Editor: Ansari Hasyim
YouTube Kompas TV
Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyampaikan orasinya dalam acara aksi bela Palestina di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2023). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Calon Presiden RI, Anies Baswedan diagendakan bertemu petani dan pengusana perkebunan kelapa sawit selama berkampanye di Aceh Tamiang, Minggu (17/12/2023) sore.

Anies dijadwalkan tiba Aceh Tamiang sekira pukul 16.30 WIB dan diberi waktu sekira satu jam untuk berdialog dengan petani dan pengusaha perkebunan kelapa sawit.

Aceh Tamiang sendiri merupakan daerah terakhir yang dikunjungi Anies selama berkunjung ke Aceh. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini terlebih dahulu menemui pendukungnya di Aceh TImur dan Langsa.

“Setelah menghadiri kegiatan di Aceh Tamiang, beliau langsung pulang ke Jakarta,” kata Ketua DPD Nasdem Aceh Tamiang, Maulizar Zikri.

Baca juga: Pemkab Aceh Siapkan Kredit Lunak tanpa Anggunan untuk Pertumbuhan Ekonomi Sektor Riil

Dekdan, sapaannya menjelaskan agenda kampanye terbagi atas tiga kegiatan, yaitu bertemu dengan petani kelapa sawit, pengusaha perkebunan kelapa sawit dan terakhir bertemu dengan seluruh caleg dan pengurus parpol pengusung

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang, Eki Junianto mengingatkan tim kampanye Anies Baswedan harus tetap menjaga ketertiban yang tidak memicu terjadinya pelanggaran kampanye.

Eki menjelaskan kedatangan Anies Baswedan ke Aceh Tamiang merupakan kategori kampanye terbatas. Atinya kata dia, massa yang dikumpulkan tidak boleh melebihi 3 ribu orang.

“Ini yang perlu dipahami, ada batasan mengenai jumlah massa yang dihadirkan dalam kampanye pertemuan terbatas,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, kampanye terbatas untuk tingkat nasional dibatasi 3 ribu orang, sedangkan untuk level provinsi atau kampanye Gubernur dan DPRA dibatasi 2 ribu orang.

“Untuk kabupaten yang terdiri atas kampanye DPRK, bupati dan wali kota tidak boleh lebih seribu orang. Ini sudah aturan untuk kampanye pertemuan terbatas,” kata Eki(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved