video
VIDEO 8 Imigran Rohingya Ditangkap di Perbatasan Indonesia-Timor Leste, Kedapatan Punya KTP Palsu
Lebih lanjut, Ariasandy menyampaikan bahwa kedelapan orang tersebut juga kedapatan memiliki KTP dari wilayah yang berbeda di NTT
SERAMBINEWS.COM - Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh alias imigran Rohingya karena mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia palsu.
Penangkapan dilakukan nyaris sepekan lalu, tepatnya pada Minggu (10/12/2023), di kediaman Kornelis Paebesi, salah seorang warga setempat.
Adapun operasi penangkapan itu terjadi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
Mengutip Kompas.com via Tribunnews, Sabtu (16/12/2023), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ariasandy mengatakan, kedelapan Rohingya tersebut diamankan karena mengantongi KTP Indonesia palsu.
Antara lain, dari 8 KTP Rohingya itu tertulis daerah asal yang dipalsukan, yakni dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka hingga Kota Kupang.
Sedangkan ketika ditanya oleh pihak berwajib, delapan imigran Rohingya tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia.
Ariasandy menjelaskan bahwa awalnya Bhabinkamtibmas Takirin bersama perangkat desa dan tim pengawasan orang asing dari Satuan Intelkam Polres Belu, mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai keberadaan orang asing tersebut.
Baca juga: VIDEO Warga Geruduk ISC Aceh Timur, Desak Rohingya Segera Dipindahkan ke Lokasi Lain
Polisi dan petugas terkait langsung mendatangi rumah Kornelis pada Minggu (10/12/2023) siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa para imigran Rohingya ini tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Lebih lanjut, Ariasandy menyampaikan bahwa kedelapan orang tersebut juga kedapatan memiliki KTP dari wilayah yang berbeda di NTT.
Proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap motif serta pelaku di balik penggunaan KTP palsu tersebut.
Kedelapan Rohingya itu mengaku sudah sepekan tinggal dan ditampung di rumah Kornelis.
Sementara pemilik kediaman tidak melaporkan ke ketua RT setempat padahal kedelapan Rohingya itu sudah satu minggu tinggal di rumah Kornelis.
Setelah diamankan, pihaknya menyerahkan 8 Imigran Rohingya ini ke pihak imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terbaru, para imigran gelap ini kemudian diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu.(*)
Host: Suhiya Zahrati
Baca juga: VIDEO Tak Hanya di Aceh, Pengungsi Rohingya Kini Sampai di Pekanbaru, Luntang Lantung di Trotoar
Rohingya
Imigran Rohingya
KTP Palsu
Timor Leste
NTT
Serambinews
Serambi Indonesia
Youtube Serambinewsdotcom
VIDEO - Dari Crazy Rich ke Korban Penjarahan, Transformasi Hidup Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
VIDEO Menhan Sebut Aparat Akan Tindak Tegas Penjarahan di Rumah Pejabat Publik |
![]() |
---|
VIDEO Tak Hanya Harta, Kucing Uya Kuya Juga Ikut Dijarah Massa |
![]() |
---|
VIDEO Kondisi Rumah Uya Kuya Diobrak-abrik dan Dijarah Massa |
![]() |
---|
VIDEO - Jam Tangan Rp.11,7 Miliar dan Ijazah Sahroni Raib, Dijarah Massa Saat Demo Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.