Kajian Islam

Malaikat tak Masuk ke Rumah Berciri Seperti Ini, Tapi Ada Pengecualian, Simak Penjelasan Buya Yahya

Rumah yang berkah tidak hanya bisa dilihat dari wujud fisik seperti adanya barang mewah hingga alat rumah tangga yang indah dan bagus.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah 

SERAMBINEWS.COM - Memiliki rumah yang berkah tentu menjadi keinginan setiap orang.

Pasalnya, melalui keberkahan, kehidupan akan diliputi kebaikan, kedamaian, ketentraman hati, baik di dunia dan di akhirat kelak.

Rumah yang berkah bukan bisa dilihat dari wujud fisik, seperti adanya barang mewah hingga alat rumah tangga yang indah dan bagus.

Akan tetapi, lebih penting untuk memperhatikan kondisi rumah tersebut yang selalu menebar aura kebaikan, ketentraman dan kedamaian.

Dalam sebuah ceramah yang disampaikan oleh Buya Yahya, rumah yang berkah bisa diperoleh dari upaya kita tidak menghadirkan gambar yang bernyawa dan berbentuk.

Terdapat pandangan tegas Buya Yahya terkait haramnya gambar-gambar yang memenuhi dua syarat utama, yaitu bernyawa dan berbentuk.

Baca juga: Cara Agar Dosa Zina Diampuni oleh Allah, Lakukan 3 Hal Ini, Buya Yahya Beri Pesan Penting

Dalam pandangan agama islam, hal ini dijelaskan sebagai suatu yang mutlak dan tanpa debat.

Dikutip dari laman Al Bahjah, menurut Buya Yahya adapun gambar yang diharamkan adalah gambar yang memiliki bentuk dan bernyawa, seperti gambar manusia atau binatang.

Syarat pertama adalah gambar tersebut harus memiliki nyawa dan syarat kedua adalah gambar tersebut harus berbentuk.

Oleh karena itu, gambar-gambar semacam itu dianggap sebagai penyebab haram, dan memiliki, menyimpan, atau membuatnya tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan anak-anak sebagai mainan.

Boleh Asalkan untuk Keperluan Anak Anak

Dalam konteks ini, Buya Yahya menyampaikan bahwa ada pengecualian untuk gambar-gambar yang berbentuk dan bernyawa jika digunakan sebagai mainan untuk anak-anak.

Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk gambar-gambar yang memiliki bentuk dan bernyawa untuk keperluan lainnya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Pejam Mata Saat Shalat Supaya Lebih Khusyuk? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hal ini ditekankan sebagai suatu hukum yang tidak memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Hukumnya jelas, haram tanpa ada perbedaan pendapat sama sekali di kalangan ulama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved