Berita Aceh Besar

Polresta Launching Gampong Bebas Narkoba di Rima Jeuneu Aceh Besar

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh meresmikan gampong bebas narkoba di Desa Rima Jeneu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (20/12/2023)

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli bersama Sekda Aceh Besar, Sulaimi menandatangani peresmian gampong bebas narkoba di Desa Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Rabu (20/12/20230). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh meresmikan gampong bebas narkoba di Desa Rima Jeneu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (20/12/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, peluncuran Kampung bebas narkoba itu merupakan pelaksanaan dari salah satu program Quick Quin presisi Polri.

Dimana sebelumnya juga pihaknya sudah meluncurkan Gampong Bebas Narkoba di Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam.

Peran Penting PHBS
Peran Penting PHBS 

“Mudah-mudahan ini bisa terlaksana sesuai dengan rencana dan ini bisa dicontoh oleh gampong yang lainya di Aceh besar,” kata Fahmi.

Baca juga: Kedapatan Sedang Balap Liar, Personel Polsek Baiturrahman Amankan Dua Remaja

Ia mengatakan, kampung bebas narkoba adalah program untuk membentuk dan menumbuhkankan potensi masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba.

Sehingga lanjut dia, gampong mempunyai satuan tugas yang peran dan fungsi. Masyarakat desa nantinya, akan mensosialisasi  sendiri dan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan Peredaran narkoba baik terhadap diri pengguna lingkungan.

"Layanan penyalahgunaan narkoba Meme dan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba,” ungkapnya.

Kemudian masyarakat juga akan melakukan penanggulangan penanggulangan korban dan atau pelaku penyalahgunaan narkoba yang pelaksanaannya melalui rehabilitasi.

“Jadi pada saat ditemukan atau tertangkap tangan, masyarakat desa dapat mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba di lingkungan desa itu sendiri,” jelasnya.

Baca juga: Tiang Listrik Tumbang Diseruduk Mobil Rush Camat Woyla Barat

Sementara itu, Sekda Aceh Besar, Sulaimi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang telah memilih dan menentukan pencanangan program kampung bebas Narkoba.

"Dengan Adanya pembentukan kampung bebas narkoba ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Terutama generasi muda untuk tumbuh berkembang tanpa pengaruh Narkotika,” pungkasnya.

Hal serupa juga dikatakan Keuchik Gampong Rima Jeuneu, Arifin. Ia mengatakan, dengan terbentuknya kampung bebas narkoba di wilayahnya upaya pencegahan serta pemberantasan di tingkat gampong dengan melakukan pencegahan preventif.

Pasalnya narkoba merupakan masalah paling komplit yang berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat. Upaya penanggulangan Narkoba telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah.

"Upaya pemerintah dalam melawan narkoba salah satunya upaya hukum melalui penjatuhan sanksi dan hukuman berat, yang telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca juga: Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Liburan Akhir Tahun, Harga Mulai dari Rp 7.500: Dua Seksi Tanpa Tarif

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved