Konflik Palestina vs Israel
Meta Bungkam Akun Instagram dan Facebook yang Pro Palestina, Human Rights Watch Layangkan Protes
Laporan setebal 51 halaman itu mencatat adanya pola penghapusan dan penindasan yang tidak dapat dibenarkan terhadap konten pro-Palestina.
SERAMBINEWS.COM - Human Rights Watch, organisasi non-pemerintah internasional yang berbasis di New York, memprotes Meta yang membungkam akun dan konten pro-Palestina di Instagram dan Facebook.
Mereka menulis laporan berjudul "Melanggar Janji, Kebijakan Meta dan Sensor Konten Terkait Palestina di Instagram dan Facebook" yang diterbitkan pada Kamis (21/12/2023).
"Kebijakan dan praktik Meta berupaya membungkam suara-suara yang mendukung Palestina dan hak asasi manusia Palestina di Instagram dan Facebook dalam gelombang sensor ketat di media sosial," tulis Human Right Watch.
Laporan setebal 51 halaman itu mencatat adanya pola penghapusan dan penindasan yang tidak dapat dibenarkan terhadap konten pro-Palestina.
Meta bahkan menyensor akun dan konten pro-Palestina yang mengungkapkan ekspresi damai dan debat publik tentang hak asasi manusia Palestina.
“Sensor yang dilakukan Meta terhadap konten pro-Palestina memperburuk keadaan saat kekejaman dan penindasan yang tak terkatakan telah menghambat kemampuan warga Palestina untuk mengekspresikan diri mereka,” kata Deborah Brown, penjabat direktur Divisi Teknologi dan Hak Asasi Manusia Human Rights Watch, dikutip dari Anadolu.
Deborah Brown mengatakan media sosial saat ini sangat penting sebagai media berekspresi.
"Media sosial adalah platform penting yang memungkinkan orang menjadi saksi pelanggaran dan mengekspresikan penolakan mereka terhadap pelanggaran tersebut," tambahnya.
"Namun, sensor Meta memperburuk penghapusan penderitaan warga Palestina," lanjutnya.
Sebelumnya pada Selasa (12/12/2023), dewan pengawas independen Meta mengkritik perusahaan tersebut karena menghapus publikasi yang menunjukkan penderitaan manusia akibat perang.
Baca juga: Pasukan IDF Kepung RS Al-Awda di Gaza Utara, Penembak Jitu Israel Tembaki Staf Medis, 1 Orang Tewas
Laporan Human Right Watch soal Sensor Meta
Human Right Watch menulis dalam laporannya, setidaknya ada lebih dari 1.050 kasus senior internet di lebih dari 60 negara pada Oktober-November.
Laporan itu mengidentifikasi 6 pola utama penyensoran, yang masing-masing terjadi pada setidaknya 100 kasus; menghapus konten, menangguhkan atau menghapus akun, ketidakmampuan berinteraksi dengan konten, ketidakmampuan mengikuti akun atau menandainya, dan pembatasan penggunaan fitur seperti siaran langsung.
Facebook dan Instagram juga mengurangi visibilitas postingan, story, atau akun seseorang tanpa pemberitahuan (shadow banning).
Ditemukan ada lebih dari 300 kasus, di mana pengguna tidak dapat mengajukan banding atas penghapusan konten atau akun karena adanya kelemahan dalam mekanisme banding, sehingga tidak mendapatkan solusi yang efektif.
Baca juga: Hamas Hancurkan 720 Kendaraan IDF, Abu Ubaida: Tujuan Israel di Gaza Pasti Gagal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Logo-Perusahaan-Telekomunikasi-Meta.jpg)